
Pemerintah Kabupaten
Sintang melakukan penyesuaian terhadap jam kerja aparatur sipil negara
menghadapi bulan suci ramadhan 1440 Hijriyah dengan menerbitkan surat edaran
nomor: 451/1307/BKPSDM-D yang ditandantangani Bupati Sintang Jarot Winarno
tanggal 30 April 2019.
Sintang melakukan penyesuaian terhadap jam kerja aparatur sipil negara
menghadapi bulan suci ramadhan 1440 Hijriyah dengan menerbitkan surat edaran
nomor: 451/1307/BKPSDM-D yang ditandantangani Bupati Sintang Jarot Winarno
tanggal 30 April 2019.
Pemkab Sintang
menetapkan jam kerja tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394
Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan suci ramadhan 1440 H.
menetapkan jam kerja tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394
Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan suci ramadhan 1440 H.
Penyesuaian jam kerja
tersebut berlaku bagi ASN di Lingkungan Pemkab Sintang, instansi vertikal,
BUMN, BUMD dan seluruh masyarakat. Adapun penyesuaian jam kerja dimaksud
seperti jam masuk kerja mengalami perubahan seperti hari senin sampai Kamis
yang biasa masuk jam 07.15-15.15 WIB dan ada jeda istirahat mulai jam
12.00-13.30 WIB, selama bulan suci ramadhan akan masuk pada jam 08.00-15.00 dan
ada jeda istirahat mulai jam 12.00-12.30. Istirahat pada bulan suci ramadhan
lebih singkat yakni hanya selama 30 menit, sedangkan lama istirahat pada bulan
lain mencapai 90 menit.
tersebut berlaku bagi ASN di Lingkungan Pemkab Sintang, instansi vertikal,
BUMN, BUMD dan seluruh masyarakat. Adapun penyesuaian jam kerja dimaksud
seperti jam masuk kerja mengalami perubahan seperti hari senin sampai Kamis
yang biasa masuk jam 07.15-15.15 WIB dan ada jeda istirahat mulai jam
12.00-13.30 WIB, selama bulan suci ramadhan akan masuk pada jam 08.00-15.00 dan
ada jeda istirahat mulai jam 12.00-12.30. Istirahat pada bulan suci ramadhan
lebih singkat yakni hanya selama 30 menit, sedangkan lama istirahat pada bulan
lain mencapai 90 menit.
Jam masuk kerja pada
hari jumat pada hari biasa pada jam 07.15-15.15 WIB, maka selama ramadhan
adalah 08.00-15.30 WIB dan ada jeda istirahat selama 60 menit yakni mulai jam
11.30-12.30 WIB.
hari jumat pada hari biasa pada jam 07.15-15.15 WIB, maka selama ramadhan
adalah 08.00-15.30 WIB dan ada jeda istirahat selama 60 menit yakni mulai jam
11.30-12.30 WIB.
Selain jam kerja, dalam
surat edaran tersebut, Bupati Sintang juga
pada bulan suci ramadhan, minta apel senin pagi dan siang serta Jumat
sore tetap dilaksanakan. Namun Bupati Sintang memerintahkan agar kegiatan
olahraga selama bulan suci ramadhan ditiadakan.
surat edaran tersebut, Bupati Sintang juga
pada bulan suci ramadhan, minta apel senin pagi dan siang serta Jumat
sore tetap dilaksanakan. Namun Bupati Sintang memerintahkan agar kegiatan
olahraga selama bulan suci ramadhan ditiadakan.
“Bagi unit organisasi yang bertugas memberikan
layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, unit pemadam kebakaran
dan pelayanan masyarakat lainnya, maka pimpinan organisasi bersangkutan harus
mengatur pelaksanaan jam kerjanya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap
berjalan baik”pinta Jarot Winarno.
layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, unit pemadam kebakaran
dan pelayanan masyarakat lainnya, maka pimpinan organisasi bersangkutan harus
mengatur pelaksanaan jam kerjanya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap
berjalan baik”pinta Jarot Winarno.
“Bagi ASN dan seluruh
masyarakat yang tidak melaksanakan ibadah puasa agar menghormati dan toleransi
kepada umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa” tambah Jarot Winarno.
masyarakat yang tidak melaksanakan ibadah puasa agar menghormati dan toleransi
kepada umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa” tambah Jarot Winarno.
Kepala Bagian Humas dan
Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Kurniawan menanggapi Surat Edaran
tersebut menjelaskan bahwa Pemkab Sintang sudah menyiapkan agenda untuk
menyambut bulan suci ramadhan seperti buka puasa bersama di rumah dinas bupati
sintang dan rumah dinas wakil bupati sintang. “Kami juga sudah susun rombongan
untuk safari ramadhan yang akan dipimpin oleh pejabat Pemkab Sintang yang
muslim dan non muslim. Kita harus tunjukan bahwa kita tidak mau melihat
perbedaan agama dalam melaksanakan safari ramadhan. Akan ada juga ceramah
khusus bagi ASN setiap Jumat pagi selama ramadhan” terang Kurniawan.
Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Kurniawan menanggapi Surat Edaran
tersebut menjelaskan bahwa Pemkab Sintang sudah menyiapkan agenda untuk
menyambut bulan suci ramadhan seperti buka puasa bersama di rumah dinas bupati
sintang dan rumah dinas wakil bupati sintang. “Kami juga sudah susun rombongan
untuk safari ramadhan yang akan dipimpin oleh pejabat Pemkab Sintang yang
muslim dan non muslim. Kita harus tunjukan bahwa kita tidak mau melihat
perbedaan agama dalam melaksanakan safari ramadhan. Akan ada juga ceramah
khusus bagi ASN setiap Jumat pagi selama ramadhan” terang Kurniawan.