
Melawi,Detiksatu.com
Perbuatan seorang kakek DR Usia 63 tahun,tega mencabuli tetangganya AD 14 Tahun di dalam kamar korban,atas perbuatanya tersangka ahirnya berurusan dengan aparat penegak hukum
Haltersebut dikatakan oleh Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, S.H.,M.H, bahwa berawal dari kecurigaan keluarganya akan tingkah laku si korban dan bentuk fisik korban yang mulai berubah.
“Kejadian ini diketahui saat salah satu keluarga korban melihat perut korban yang seperti orang hamil, lalu bertanya “ kenapa perutmu besar , apakah kau hamil” awalnya anak pelapor tidak mau menjawab namun setelah ditanya kembali barulah korban menjawab“ iya “(red) atas kejadian tersebut pihak keluarga sepakat melaporkan kejadian tersebut ” Tutur kasat reskrim. Selasa (13/10/2020)
Ditambahkan oleh kasat reskrim bahwa atas dasar pengakuan dan laporan dari keluarga korban ahirnya pelaku di tangkap di tempat kerjanya.
“Pelaku ditangkap ditempat kerjanya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Ucap kasat Reskrim.
Diketahui bahwa kejadian tersebut sejak tahun 2017 dan yang terakhir kali nya yaitu pada hari minggu tanggal 14 bulan Juni tahun 2020 sekira jam 21.00 Wib
Hingga saat ini tersangka telah diamankan oleh pihak Kepolisian,untuk menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya (red)