Tanggapi Tuntutan Masyarakat Noyan ini Penjelasan PT.MKS

Sanggau,Detiksatu.com
Terkait Polemik yang terjadi antara PT.MKS dan petani plasma di Kecamatan Noyan,ahirnya pihak perusahaan turut untuk angkat bicara,disamping itu juga pihak perusahaan mengklarifikasi ketidak hadirannya  dalam pertemuan pada tanggal 28 Januari 2020 lalu di Aula Kantor Camat Noyan.

Pihak PT.MKS (Mitra Karya Sentosa )melalui  Manager Umum PT Mitra Karya Sentosa Rahmat Putera menjelaskan terkait Beberapa tuntutan yang di minta masyarakat kepada pihak perusahaan Saat di Hubungi Detiksatu.com via WhatsApp Kamis,(30/1/2020)

Menurutnya Dasar pembangunan kebun plasma adalah sosialisasi masuknya perusahaan di tingkat kecamatan desa dan dusun yang dilaksanakan pada tahun 2008, Pola pembangunan kebun plasma adalah pola kemitraan inti – plasma : 75:25. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/Permentan/OT. 140/2007 tanggal 28 Februari 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang mensyratkan pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal yang diusahakan oleh perusahan, selain itu  Pembangunan kebun plasma dilakukan bersama dengan pembangunan kebun yang diusahakan perusahaan dengan pengelolaan teknis agronomi yang sama.

Dikatakan juga bahwa Kebun plasma Koperasi Medeap Bauh seluas 1.170 Ha dibangun secara bertahap sesuai dengan periode pembebasan lahan dan progress penanaman semenjak tahun 2009, tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, dimana pengelolaanya sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan sebagai inti dengan pengawasan dan kordinasi oleh Badan Pengurus Koperasi sebagai wadah petani.

“Tahapan yang sudah diselesaikan antara Perusahaan dan Koperasi adalah ,Perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit pola kemitraan tahun 2008 Ploting kebun plasma untuk koperasi perkebunan Medeap Bauh tahun 2018 serta Penilaian fisik kebun plasma untuk koperasi perkebunan Medeap Bauh tahun 2019 selain itu SK Penetapan Calon Petani oleh Bupati Sanggau tahun 2019 Tahapan selanjutnya adalah konversi (refinancing) kebun plasma (pengalihan hak keperdataan kepada Koperasi Medeap Bauh) yang direncanakan pada tahun 2020 ini” ujar Manager Umum PT Mitra Karya Sentosa Rahmat Putera

Di tambahkan juga oleh Rahmat Putera bahwa pembiayaan pembangunan kebun plasma dilakukan melalui pola kredit komersial dan perusahaan sebagai inti selaku pengelola kebun plasma selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan badan pengurus Koperasi Medeap Bauh sebagai wadah hukum petani plasma terhadap progress dan tahapan pembangunan kebun plasma

Selian itu Pembiayaan pembangunan kebun plasma dilakukan melalui pola kredit komersial, Perusahaan sebagai inti selaku pengelola kebun plasma selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan badan pengurus Koperasi Medeap Bauh sebagai wadah hukum petani plasma terhadap progress dan tahapan pembangunan kebun plasma jelas nya.

“Terhadap adanya tuntutan kenaikan dana talangan oleh sebahagian petani plasma yang sebelumnya sebesar Rp 110.000,-/Ha/Bln, bahwa pada pertemuan tanggal 11 Januari 2020 di kantor PKS PT.MKS telah dijelaskan oleh perusahaan kepada pengurus koperasi dan perwakilan anggota petani, dimana usulan tersebut akan disampaikan kepada top manajemen perusahaan. Usulan penambahan kenaikan dana talangan tersebut sudah dalam proses pembahasan dan hal ini akan segera diputuskan oleh top manajemen perusahaan” tandas Putera

Menurutnya pihak Perusahaan sangat mengapresiasi adanya atensi dan perhatian didalam memberikan pemikiran guna penyelesaian beberapa hal yang belum sesuai dengan perspektif semua pihak terkait dengan hubungan kemitraan antara perusahaan dengan petani plasma serta Perusahaan menghargai setiap penyampaian aspirasi, namun penyampaian aspirasi tersebut seyogianya dilakukan dan disampaikan dengan mekanisme dan wadah yang ada sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan semua pihak.

“Ketidakhadiran pihak perusahaan pada pertemuan hari Selasa 28 Januari 2020 di aula kantor camatNoyan dikarenakan adanya agenda perusahaan yang sudah terjadwal sebelumnya, dan hal ini sudah kami sampaikan sesuai dengan surat kami Nomor : 002/EKS-MKS/GA-FRKB//2020”  Kata Bejo Rahmat Putera Selaku Maneger Umum PT.Mitra Karya Sentosa

Penulis  : Kornelis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *