Terkait Penggunaan Obat Antibiotik,Gubernur Kalbar Bikin Surat Edaran

PONTIANAK-KALBAR,Detiksatu.com
Maraknya penggunaan antibotik yang tidak  terkontrol di masyarakat, sehingga mengakibatkan Pasien Resisten terhadap Antibotik,kini Pemerintah Provinsi Kalimantan barat melalui Surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/245/SDK-A/DINKES terbit pada 27 Febuari 2019, Menyurati Setiap Kepala Daerah Agar penggunaan Antibiotik harus melalui Resep Dokter.

Seperti yang tertuang dalam surat edaran tersebut,perlunya dibuat aturan dari Kepala Daerah mengenai pengunaan Antibiotik, hal tersebut berdasarkan laporan hasil Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) Tahun 2017 dan 2018 pada fasilitas pelayanan kefarmasian banyak melayani obat yang masuk daftar golongan keras termasuk antibiotik.

Disamping itu juga berdasarkan rencana tindak lanjut hasil pertemuan tentang standar pelayanan kefarmasian di Apotek dan Antara Dinas Kabupaten Kota yang membidangi kefarmasian,organesasi Profesi kefarmasian dan organisasi pengusaha Apotek se-Kalbar tanggal 18 Oktober 2018 , Memutuskan agar di buatnya aturan oleh Pemerintah Daerah tentang pengunaan Antibotika,karena dampak pengunaan obat tersebut dapat membahayakan Masyarakat.

Dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/245/SDK-A/DINKES tersebut juga menyebutkan agar setiap Pemerintah Daerah melaui instansi terkait untuk selalu melakukan Monitoring dan Evaluasi pada pelayanan fasilitas kefarmasian secara berkala serta hatus melaui Resep Dokter. ( Kornelis ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *