
KOTA DEPOK – Calon anggota (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Propinsi Jawa Barat, Udi bin Muslih, (45), warga wilayah RW 08 Kelurahan. Leuwinanggung, Kecamatan. Tapos, Depok, Jabar, di vonis satu tahun penjara dalam sidang, Kamis (17/1), di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jabar.
Terdakwa Udi Caleg DPD RI propinsi Jabar yang juga suami dari anggota DPRD Depok Fraksi PDI Perjuangan Siti Sutinah daerah pemilihan Kec. Tapos dan Cilodong terlibat dalam kasus tindak pidana pengerusakan Tembok Bangunan diatas lahan seluas 812 meter di RT 02/08 Kel. Leuwinanggung, Kec. Tapos. dalam Tuntutan JPU Rozi Juliantoro, terdakwa Udi dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa Udi bin Muslih divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rizky Nazario didampingi Yulinda Sri Murti dan Yoanne M dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi dalam sidang.
Saat ditanya Hakim Ketua Rizky Nazario, terdakwa Udi bin Muslih, menerima atau tidak, mengatakan pikir pikir. Dan diberikan waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan atau banding.
Vonis satu tahun yang dibacakan Hakim Ketua Rizki Nazario sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU Rozi dalam sidang beberapa waktu lalu. Terdakwa dalam sidang tidak mengakui melakukan pengerusakan pagar tembok tersebut namun jika tidak merusak pagar kenapa tidak melalui pintu depan atau permisi ke pemilik lahan.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Depok Priadmaji didampingi JPU Rozi, menegaskan pihaknya siap mengesekusi terdakwa jika putusan tersebut sudah inkrah. “Jadi kami siap mengesekusi terdakwa jika putusan sudah inkrah dan sekarang masih bebas,” tandasnya. ( fadli)