Usai Lampiaskan Hasrat Sex,Ayah Tiri habisai nyawa Anaknya

oleh


SANGGAU-KALBAR,Detiksatu.com
Nasib Malang menimpa Ayu Tantri (16) sehingga nyawanya turut melayang , Pelaku dari pembunuhan tersebut tidak lain iyalah Ayah Tirinya sediri.

Sungguh bejat yang di lakukan oleh Robertus Wandi,setelah menyetubuhi anak tirinya kemudian menghabisi nyawa anak tirinya tersebut dan di benamkan ke selokan,saluran air sekitar 500 Meter dari rumah Sekolah Korban.

Haltersebut di ketahui berdasarakan informasi dari warga kemudian dilakukan penyidikan dan pendalaman oleh Tim Reserse Reskrim Polres Sanggau,seperti yang di ungkapkan oleh AKBP Imam Riyadi saat menggelar Press Realese kasus pembunuhan di Mapolres Sanggau (01/05/19) siang.

Atas temuan tersebut, warga kemudian melapor ke Polsek Tayan Hulu. Selanjutnya Polsek Tayan Hulu bersama Polres Sanggau langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan yang ada di TKP.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan, polisi berhasil mengidentifikasi korban berinisial Ayu Tantri (16) yang merupakan pelajar di salah satu SMP di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

“Korban ini sudah tiga hari hilang dan baru ditemukam selasa kemarin dalam kondisi terkubur di galian tanah di jalan ladang warga,” Ujar Imam Riyadi

Dikatakan oleh Kapolres Sanggau, usai dijemput dari sekolah, pelaku mengantar korban ke salah satu ladang warga, Kronologis kejadian dikatakan Kapolres, usai dijemput dari sekolah, pelaku mengantar korban ke salah satu ladang warga.

“Disitulah pelaku memperkosa korban. Sempat cek cok mulut antra korban dan pelaku karena merasa masa depannya sudah hancur sehingga menuntut pertanggungjawaban pelaku. Marah, pelaku kemudian mendorong korban ke parit hingga tersungkur dan mencekiknya, dipukul dengan batu besar dan di kubur dalam galian tanah yang ia buat dengan menggunakan kayu,” Jelas Kapolres.

Berdasarkan keterangan di dapat, pelaku sudah 3 kali melakukan perlakuan yang tidak terpuji tersebut, pertama dan kedua dilakukan di rumahnya pada tahun 2018 lalu dan terakhir terjadi pada kasus ini.

Untuk Mempertanggung jawabkan apa yang telah di lakukanya Pelaku, diancam dengan  Undang – undang berlapis, diantarnya perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup (Kornelis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.