Wabup Sintang Tenangkan Warga Sikapi Aksi Penyegelan Kantor Desa

SINTANG-Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM melakukan kunjungan
kerja ke Dusun Bungkong Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk pada Selasa, 26 Mei
2020. Kunjungan tersebut untuk menenangkan dan memberikan pemahaman kepada
warga dan Pemerintahan Desa Bungkong Baru dan sekitarnya dalam menghadapi aksi
penyegelan kantor desa, Puskesdes dan Gedung Serbaguna Desa Bungkong Baru pada
Kamis, 21 Mei 2020 yang lalu.

Dalam kunjungan kerja tersebut, 
Wakil Bupati Sintang didampingi Herkolanus Roni Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Agustinus RJ Anggota DPRD
Sintang, Yustinus J Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Camat Sepauk,
Kapolsek Sepauk, serta Danramil Sepauk

Wakil Bupati Sintang meminta kepada warga Desa Bungkong Baru dan
sekitarnya untuk tidak membalas tindakan anarkis dan meminta jajaran
pemerintahan desa Bungkong Baru untuk tetap menjalankan roda pemerintahan dan
memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“saya minta pihak kepolisian untuk mengidentifikasi kerusakan yang
terjadi akibat tindakan pidana anarkis ini. Pemkab Sintang minta tindakan
penegakan hukum dilaksanakan sampai tuntas. Kalau kita tidak tangani kasus
pidana ini, situasinya bahaya. Saya sampaikan kepada seluruh warga, bahwa kita
ini satu NKRI, satu provinsi, satu saudara, satu suku, satu keluarga. Perebutan
batas wilayah, tidak harus dilakukan dengan cara tidak wajar. Harus kita
rundingkan dengan baik. Batas wilayah tidak bisa menghapus persoalan hubungan
tali darah keluarga dan hubungan persaudaraan sesama suku Dayak. Tidak ada
perbedaan batas wilayah membuat kita ribut dan seperti perang. Jangan sampai
terjadi. Orang lain tepuk tangan” terang Askiman

“Kita berharap, masyarakat jangan mau dipolitisir oleh siapa pun. Kita
harus sadar, bahwa jangan berdiri diatas kepentingan politik orang lain tetapi
diatas kelompok keluarga besar Bungkong dan Sungsong. Apa untungnya kalau masuk
Sekadau atau Sintang. Karena itu tidak membuat masyarakat rugi karena hanya
persoalan administrasi pemerintahan. Toh kita satu rumpun sesame Dayak.
Masyarakat dan keluarga Sungsong dan Bungkong bukan musuh. Serahkan urusan
batas ini kepada pemerintah. Pemerintah yang mengurus dan mengambil keputusan.
Pemkab Sintang dan Sekadau sudah mengurus persoalan batas ini. Posisi urusan
batas ini sudah ada di meja pemerintah pusat yang memang agak lamban mengambil
keputusan. Menunggu keputusan pemerintah pusat, tidak harus kita lakukan dengan
cara tidak wajar” pinta Askiman

“Saya kesini atas nama Pemkab Sintang. Tidak ada kepentingan pribadi.
Negara perlu menetapkan batas ini. Saya yakin kita tidak mau hal ini terjadi.
Saya minta serahkan soal batas ini kepada pemerintah pusat. Kita sama-sama
siapkan data yang valid. Soal tindakan yang tidak benar karena ini fasilitas
pemerintah, kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Saya minta Polsek Sepauk
dan Polsek Rawak untuk melakukan identifikasi kerusakan yang terjadi. Tindakan
seperti ini bukan adat basa kita Dayak. Adat kita Dayak itu Betungkat Ke Adat
Basa, Bepegai Kepengatur Pekara. Bukan Bepegai ke Buah Pekara. Saya berharap
tidak ada gejolak baru. Saya mencintai rakyat sungsong dan bungkong. Pemkab
Sintang sudah bekerja dalam menyelesaikan batas wilayah ini” pinta Wabup
Sintang

“kita datang kesini sengaja tidak membuka segel karena barang bukti.
Tetapi hanya melihat dan meninjau saja. Soal segel karena sudah berada di ranah
hukum maka kita tunggu proses hukum saja. Saya apresiasi terhadap sikap warga
Desa Bungkong Baru yang tidak melakukan pembalasan. Itulah sikap orang Dayak
yang sebenarnya. Kita harus memproses kejadian ini secara hukum. Supaya tidak
terjadi dimasa yang akan datang. Kapolres Sintang sudah komunikasi dengan
Pemkab Sintang bahwa kejadian penyegelan ini ada di daerah Kabupaten Sintang.
Keberadaan Kantor Desa dan Perda pemekaran desa adalah bukti hukum yang sah.
Kita akan kawal proses hukum ini sampai selesai. Soal penyelesaian batas ini,
kita akan kejar sampai ke manapun” tambah Askiman.

“soal hukum adat terhadap kepala desa Sungsong, tunggu proses hukum di
Polres Sintang. Namun perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut. Pemkab Sintang
tidak akan meninggalkan Bungkong Baru, kita harus kompak berjuang, dan kita
akan berjuang dengan cara yang berkualitas. Kita akan segera perbaiki jalan
dari Sinar Pekayau menuju Bungkong Baru” tegas Wabup Sintang.

Herkulanus Roni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa tindakan pengrusakan dan penyegelan
terjadi pada hari Kamis, 21 Mei 2020. Besoknya yakni Jumat, 22 Mei 2020 kita
sudah laporkan kasus ini ke Polres Sintang karena secara administratif kasusnya
ada di wilayah hokum Polres Sintanf. 
Kita melaporkan tindakan pidana penyerangan, penyegelan, pengrusakan,
ancaman dengan kekerasan karena mereka membawa parang.

“persoalan batas wilayah ini sudah terjadi selama 30 tahun. Sampai
hari ini belum selesai. Sengketa ini adalah sengketa administrasi negara antara
Sintang dan Sekadau. Sehingga menjadi kewenangan Tim Penegasan Batas Daerah
Provinsi dan jika tidak selesai baru dibawa ke Kemendagri. Saat ini kita sedang
menunggu keputusan tim Kemendagri” terang Herkulanus Roni.

Agustinus RJ anggota DPRD Sintang mengapresiasi perjuangan Pemkab
Sintang dalam menyelesaikan batas ini. “Terus berjuang, kami wakil rakyat
mendukung supaya tidak menimbulkan konflik sosial dimasa yang akan datang. Saya
akan sampaikan persolan ini ke lembaga DPRD untuk mengeluarkan desakan kepada
DPRD provinsi membantu. Kami di DPRD siap mendorong penyelesaian. Kami harap
ini bisa diselesaikan secara cepat” terang Agustinus RJ

Yustinus Mesir Kepala Desa menyampaikan bahwa penyegelan puskesdes
sangat menganggu pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kepada ibu-ibu hamil
yang memerlukan sentuhan tenaga medis. “dengan disegelnya puskesdes ini,
bagaimana ibu hamil atau warga yang sakit bisa mendapatkan pelayanan kesehatan”
keluh Yustinus Mesir

Albinus Tokoh Masyarakat Bungkong Baru menuturkan bahwa sebelumnya
sudah mengambil titik koordinat di Natai Keladan. “namun, saat itu Pemkab
Sintang saya anggap lemah dalam soal batas ini. Namun, setelah mendengar
pernyataan Wakil Bupati Sintang, saya menjadi yakin kita bisa menyelesaikan
soal batas ini.  Saya setuju kalau batas
ada di Natai Keladan. Itulah batas alam yang sebenarnya” terang Albinus.

Alan Sekretaris Desa Bungkong Baru menjelaskan dikarenakan kantor desa
disegel warga Sungsong maka aktivitas pemerintahan desa agak terganggu. Menadus
tokoh masayarakat  menjelaskan soal batas
kita lebih kuat secara administrasi. “Pemerintah Pusat melalui Kemendagri juga
sudah menawarkan win win solution bahwa batas ada di jembatan gantung namun
Sekadau tidak mau terima” terang Menadus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *