
SINTANG. Wakil Ketua DPRD Sintang periode Jeffray Edward, menyebutkan bahwa dalam suatu lembaga negara sesuai mekanisme DPRD Ketua dan Wakil Ketua harus disahkan. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengusulkan dirinya sehingga ditetapkan sebagai wakil ketua satu, ungkapnya usai pengambilan sumpah dan janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sintang periode 2019-2024, di gedung DPRD Sintang, Jumat (25/10/2019). Dengan telah di tetapkan sebagai pimpinan defenitif DPRD Sintang, dirinya siap mendukung pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Sintang yamg telah direncanakan, serta menyalurkan dan menampung aspirasi masyarakat.
Dikatakannya, hubungan DPRD dengan Pemerintah Daerah adalah suatu hubungan yang harus di bina dengan baik, dan harus berasas kerja sama yang baik, agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat. Ssuai dengan ketentuannya dimana DPRD adalah merupakan representasi rakyat maka DPRD wajib bersama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan penetapan Perda, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, serta dalam penyusunan program perencanaan pembangunan! ulasnya.
“Selaku wakil rakyat ia kita siap menyalurkan semua aspirasi dari rakyat, dan selaku unsur pimpinan DPRD kita juga siap membangun hubungan kemitraan dengan Pemerintah Daerah. Karena memang ini semua adalah kewajiban kita dalam melakukan penyusunan dan perencanaan program pembangunan DPRD dan Pemerintah Daerah harus bersama-sama,” jelasnya. (Red)