Sanggau,Detiksatu.com
Mulai meningkatnya angka Covid19 di Kalbar khususnya Kabupaten Sanggau tentunya menjadi tugas kita semua untuk mengantisipasinya termasuk keberadaan Warga Negara Asing yang bisa menyebabkan virus Covid19.
Seperti yang dilaporkan Salah seorang Warga Kecamatan Tayan Hilir kepada media ini, yang enggan disebutkan namanya,”Di duga Adanya aktivitas Warna Negara Asing di Salah Satu perusahaan tambang di Kabupaten Tayan Hilir” beberadaan WNA tersebut diduga tidak Sesuai Dokumen Kerjanya,”katanya
“Ya Memang benar ada Sosok Orang Asing di Wilayah kami,Cuma Belum jelas apa maksud dan tujuannya” Ujar Warga Tersebut kepada media ini Senin (14/2) lalu.
“Keberadaan WNA itu patut dipertanyakan pak,kami berharap instansi terkait dapat segera menelusuri dan meriksa WNA itu”,tegasnya.
Di samping itu juga berdasarkan Hasil Penelusuran Dan Investigasi Yang di lakukan awak media Selasa (15/2) oleh Awak media Langsung ketempat Perusahan tersebut memang, terindikasi Adanya aktifitas Orang Asing tersebut.
Namun sejumlah wartawan masih menuggu Informasi lanjut oleh Pihak terkait untuk menindak lanjuti dan maksud tujuan Orang Asing tersebut,terutama Pengawasan yang di lakukan oleh pihak terkait.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya,Memasuki Tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau kembali mencatat terdapat 12 Orang Warga Negara Asing di mana terdiri dari 11 Orang Pemengang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan 1 Orang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di wilayah Kabupaten Sanggau
Haltersebut di sampaikan langsung oleh kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Sanggau melalui Kasi Lalu lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Oddy Permana,Pada Rabu 2 Februari 202.
Kasi Lalu lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Oddy Permana juga menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin untuk melakukan pengawasan terhadap orang Asing Tersebut.
“Terkait dengan pengawasan orang asing tersebut tentunya rutin di lakukan,takutnya di lapangan berbeda dengan yang di laporkan,Jangan Sampai Pihak penjamin atau perusahan tempat berkerja salah dalam pengurusan Dokumen” Ungkap Oddy.
Oddy juga mengatakan, bahwa setiap Tamu,Perusahaan Warga Negara Asing ,Baik Pemengang Izin tetap Harus melaporkan Ke Imigrasi. (Red)