Bogor,detiksatu.com – Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang terkait pembentukan dan penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
BKsPPI menilai, meski memiliki landasan hukum pembentukan dan penyelenggaraan Sekolah Rakyat yaitu Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2025, praktik Sekolah Rakyat ini tetap dinilai kurang tepat oleh para pakar pendidikan, karena terkesan terburu-buru mendirikan proyek sekolah rakyat berasrama tanpa pengkajian yang mendalam dan komprehensif.
Bukan hanya itu, anggaran untuk sekolah rakyat untuk tahun ajaran 2025/2026 cukup besar, yakni Rp 1,19 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam pagu anggaran Kemensos sehingga total anggaran yang diperoleh bertambah menjadi Rp80,79 triliun.
BKsPPI menilai, dari pada anggaran besar untuk proyek sekolah rakyat yang belum tentu efektif, karena terkesan gegabah, lebih baik jika dialokasikan untuk memperbaiki sarana prasarana sekolah negeri dan swasta yang telah ada, sehingga bisa melayani semua anak bangsa tanpa harus ada stigmatisasi.
“Dengan adanya UU No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren, yang memberi pengakuan dan afirmasi terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan khas Indonesia, maka akan lebih baik jika pemerintah memperkuat lembaga Islam berasrama yang telah terbukti efektif ini dari pada membangun sekolah berasrama lagi,” kata Sekjen BKsPPI Dr KH Akhmad Alim dalam pernyataan sikapnya, Kamis (17/7/2025).
BKsPPI menyatakan, program sekolah rakyat ini justru berpotensi menggeser dominasi pesantren yang telah lama memiliki pengalaman dalam pendidikan, padahal dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan pendidikan berbasis masyarakat sebagai bagian dari sistem nasional.
“Padahal di Indonesia telah ada pendidikan berasrama seperti pesantren yang telah lama ada, bahkan sejak negeri ini belum merdeka. Perlu dipertanyakan siapa yang bertanggungjawab pada pendidikan mereka, apakah ini orang-orang yang sudah biasa mengurus boarding school. Pelibatan TNI untuk membentuk kedisiplinan dan konsep asrama ini juga dipertanyakan,” kata Ustaz Alim.
Oleh sebab itu, BKsPPI meminta pemerintah hendaknya mengkaji ulang kebijakan sekolah rakyat berasrama ini karena telah mendapatkan kritik dari berbagai pihak.
Seperti diketahui, pelaksanaan perdana Sekolah Rakyat ditargetkan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026, dengan 53 dari 200 unit Sekolah Rakyat akan mulai beroperasi pada Juli 2025. Program itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. [ ]