DPO KASUS KORUPSI: Mantan Stafsus Nadiem Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Lokasi Keberadaannya Tak Diketahui.

Redaksi
Rabu, Juli 16, 2025 | Rabu, Juli 16, 2025 WIB Last Updated 2025-07-16T07:03:44Z
JAKARTA,DETIKSATU.COM  - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendidbudristek) pada 2019-2022. 


Salah satu tersangka adalah Jurist Tan, yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.


Sebelum penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkap, pihaknya mendeteksi keberadaan Jurist Tan yang mengajar di luar negeri.

Jurist diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.

Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini berada. Ia juga tidak menutup kemungkinan kalau penyidik bakal mengambil langkah yang lebih keras terhadap Jurist Tan. "Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena mengapa? Karena yang bersangkutan memang beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan, dan itu adalah permintaan yang bersangkutan," kata Harli.

Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, tersangka Jurist Tan yang merupakan Staf Khusus Nadiem diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih untuk menggunakan Chrome OS. Namun, Jurist Tan sebagai Stafsus Nadiem tidak mempunyai wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook yang sudah dibeli juga telah disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia. Namun penggunaannya justru tidak maksimal, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


"(Laptop) tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar," ujar Qohar.


Sumber: kompas tv 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPO KASUS KORUPSI: Mantan Stafsus Nadiem Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Lokasi Keberadaannya Tak Diketahui.

Trending Now

Iklan

iklan