Dugaan ini mencuat setelah hasil investigasi konsorsium IndonesiaLeaks yang menyebut adanya kejanggalan dalam proyek tersebut di masa kepemimpinan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf TNI AD (KSAD).
“Kami lihat dari siapa pelakunya ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan pada (7/8/25)
Meskipun demikian, Asep Guntur menuturkan, lanjutan bergantung pada status pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Asep menjelaskan, bila pihak yang diduga terlibat merupakan personel aktif TNI, maka perkara tersebut akan ditangani oleh Kejaksaan, khususnya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), melalui mekanisme peradilan koneksitas.
“Itu koneksitas. Nanti bisa ditangani di Kejaksaan karena di Kejaksaan ada Jampidmil, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer,” ujarnya.
Bila pelakunya adalah masyarakat sipil atau bukan anggota TNI, kata dia, maka KPK bisa menangani kasus tersebut.
“Jadi kami bisa join (ikut mengusut, red.) gitu. Nanti misalkan kalau ada yang TNI, ditangani oleh TNI. Kemudian yang sipilnya kami tangani, walaupun di MK (Mahkamah Konstitusi) ada putusan kan ya,” katanya.
Keputusan MK yang dimaksud Asep adalah Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang menegaskan KPK berwenang mengusut kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota TNI.
Walaupun demikian, Asep mengatakan akan mengecek terlebih dahulu ada atau tidaknya laporan dugaan korupsi dalam pengadaan rumah prajurit TNI AD ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.