Jakarta, detiksatu.com || Dugaan praktik fee dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, mengemuka dalam proses persidangan yang tengah berlangsung.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkap adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proyek infrastruktur tersebut.
Dalam fakta persidangan, nama Lasarus disebut dalam kesaksian. Ia dikaitkan dengan dugaan aliran dana serta permintaan fee proyek.
Lasarus diketahui merupakan Ketua Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perhubungan dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), serta merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan.
KPK menyatakan masih mendalami setiap fakta yang muncul di persidangan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Setiap keterangan saksi akan diverifikasi dan dianalisis lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar perwakilan KPK dalam keterangannya.
Dalam persidangan juga mencuat dugaan adanya permintaan fee proyek sekitar 10 persen. Dugaan ini menjadi perhatian karena mengindikasikan adanya potensi praktik rente dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Sementara itu, pihak yang namanya disebut dalam persidangan belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut hingga berita ini diturunkan.
Pengamat hukum menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini dapat mengarah pada indikasi pola korupsi yang lebih luas.
“Kasus seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri. Perlu pendalaman untuk melihat apakah ada pola sistemik dalam pengelolaan proyek,” ujarnya.
KPK menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek infrastruktur yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat, namun diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.(Adi*ztc)

