LSM harimau subang tegaskan penegakan aturan terkait armada galian tanah Merah di purwadadi yang masih oprasi.

September 08, 2025 | September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-08T01:09:54Z
SUBANG-detiksatu.com || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau DPC Kabupaten Subang bersama jajaran PAC Purwadadi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas armada Galian Tanah Merah yang tetap beroperasi di wilayah Kecamatan Purwadadi pada akhir pekan, meski jelas melanggar ketentuan Perbup Nomor 21 Tahun 2025.pada 7/9/25.

Dalam Perbup Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan waktu operasional angkutan barang,dalam Perbup disebutkan pada hari Sabtu dan Minggu kendaraan angkutan barang diantaranya truk tronton pengangkut galian tanah merah dilarang beroperasi dari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, aktivitas truk tronton pengangkut galian tanah merah tersebut masih beroperasi dari pagi hari. Padahal, aturan tegas menyatakan bahwa pada hari-hari tersebut tidak diperkenankan ada kegiatan operasional. Pelanggaran ini menimbulkan keresahan di kalangan warga karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan mencederai kewibawaan aturan yang berlaku.

Sekretaris LSM Harimau DPC Subang bersama Ketua dan Sekretaris PAC Purwadadi langsung turun ke lapangan untuk memverifikasi laporan sekaligus menyampaikan tindak lanjut kepada pihak berwenang. LSM Harimau menegaskan komitmennya untuk selalu berada di garis depan dalam mengawal aspirasi rakyat serta memastikan aturan daerah ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Keberadaan armada yang tidak patuh aturan jelas merugikan masyarakat luas. Kami akan terus mengawal agar pemerintah daerah dan aparat terkait bertindak tegas menghentikan pelanggaran ini,” tegas perwakilan LSM Harimau Subang.

LSM Harimau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya regulasi, serta tidak segan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum dan aturan daerah. Momentum ini diharapkan menjadi pengingat penting bahwa kepentingan rakyat harus selalu menjadi prioritas di atas kepentingan kelompok atau usaha tertentu.tutupnya

Red-sy
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM harimau subang tegaskan penegakan aturan terkait armada galian tanah Merah di purwadadi yang masih oprasi.

Trending Now

Iklan

iklan