Dalam Perbup Nomor 21 Tahun 2025 tentang pembatasan waktu operasional angkutan barang,dalam Perbup disebutkan pada hari Sabtu dan Minggu kendaraan angkutan barang diantaranya truk tronton pengangkut galian tanah merah dilarang beroperasi dari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, aktivitas truk tronton pengangkut galian tanah merah tersebut masih beroperasi dari pagi hari. Padahal, aturan tegas menyatakan bahwa pada hari-hari tersebut tidak diperkenankan ada kegiatan operasional. Pelanggaran ini menimbulkan keresahan di kalangan warga karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan mencederai kewibawaan aturan yang berlaku.
Sekretaris LSM Harimau DPC Subang bersama Ketua dan Sekretaris PAC Purwadadi langsung turun ke lapangan untuk memverifikasi laporan sekaligus menyampaikan tindak lanjut kepada pihak berwenang. LSM Harimau menegaskan komitmennya untuk selalu berada di garis depan dalam mengawal aspirasi rakyat serta memastikan aturan daerah ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Keberadaan armada yang tidak patuh aturan jelas merugikan masyarakat luas. Kami akan terus mengawal agar pemerintah daerah dan aparat terkait bertindak tegas menghentikan pelanggaran ini,” tegas perwakilan LSM Harimau Subang.
LSM Harimau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya regulasi, serta tidak segan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum dan aturan daerah. Momentum ini diharapkan menjadi pengingat penting bahwa kepentingan rakyat harus selalu menjadi prioritas di atas kepentingan kelompok atau usaha tertentu.tutupnya
Red-sy