Pengikut

Mutasi Eselon III/IV dan Kekosongan Camat Jongkong Disorot, Pengamat Nillai Berpotensi Cacat Hukum dan Dapat Digugat ke PTUN

Redaksi
Januari 25, 2026 | Januari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-01-25T09:20:05Z
Kapuas Hulu, detiksatu.com | | Kebijakan mutasi dan penataan pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terus menuai sorotan publik. 

Selain memunculkan polemik penurunan serta pengurangan jumlah jabatan struktural, kebijakan tersebut juga diikuti dengan kekosongan jabatan Camat Jongkong, yang dinilai berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik.

Di tengah polemik tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Adji R. Winursito, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang.

“Kami luruskan, Sutanto tetap pada jabatannya yang sekarang.  Tidak ada penurunan jabatan terhadap yang bersangkutan,” tegas Adji R. Winursito kepada media.

Revisi Pertek BKN Difokuskan pada Jabatan Kastono
Adji menjelaskan bahwa BKPSDM telah mengusulkan revisi Persetujuan Teknis (Pertek) BKN, namun bukan untuk jabatan Sutanto, melainkan terkait jabatan Kastono sebagai Kepala Bagian Tata Usaha RSUD ADP.

“Yang kami usulkan adalah revisi Pertek BKN atas jabatan Kastono sebagai Kepala Bagian TU RSUD ADP. Usulan tersebut sudah kami sampaikan ke BKN dan kami berharap minggu depan perbaikan Pertek BKN sudah kami terima,” jelasnya.

Menurut BKPSDM, langkah tersebut merupakan bentuk perbaikan administrasi agar seluruh proses pengangkatan dan penempatan jabatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengurangan Eselon III/IV Dinilai Rawan Cacat Administrasi.
Meski klarifikasi telah disampaikan, pengurangan jumlah pejabat Eselon III dan IV pasca mutasi tetap menuai pertanyaan.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut belum disertai penjelasan terbuka terkait Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagaimana diwajibkan dalam penataan organisasi perangkat daerah.

Seorang pengamat hukum administrasi negara menilai, apabila penurunan atau penghapusan jabatan tidak didasarkan pada evaluasi kinerja, sanksi disiplin, atau restrukturisasi organisasi yang sah, maka kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum secara administratif.

“Pasal 51 dan Pasal 52 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa manajemen ASN harus berbasis sistem merit.
Jika jabatan diturunkan tanpa dasar tersebut, keputusan itu dapat dipersoalkan secara hukum,” ujarnya.

Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 mengatur bahwa penurunan jabatan ASN harus melalui prosedur yang sah, termasuk rekomendasi tim penilai kinerja. 

Tanpa mekanisme tersebut, keputusan kepegawaian dinilai rentan dibatalkan.

Berpotensi Digugat ke PTUN
Pengamat menambahkan bahwa keputusan mutasi, demosi, maupun penghapusan jabatan ASN merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). 

Jika terbukti cacat prosedur atau melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), maka keputusan tersebut dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini merujuk pada:
Pasal 1 angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN
Pasal 53 ayat (2) yang menyatakan KTUN dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau AUPB.

Kekosongan Camat Jongkong Dinilai Maladministrasi
Sorotan juga mengarah pada kekosongan jabatan Camat Jongkong yang hingga kini belum diisi pejabat definitif maupun pelaksana tugas (Plt).

Padahal, camat merupakan jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan.

Menurut pengamat, pembiaran kekosongan jabatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 1 angka 3 dan Pasal 11 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
Dalam ketentuan Ombudsman, pembiaran pelayanan, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dikategorikan sebagai maladministrasi.

Desakan Pengawasan
Atas kondisi tersebut, publik mendorong:
Kementerian PANRB (MenPAN-RB)
melakukan evaluasi kebijakan mutasi dan penataan jabatan ASN; Ombudsman RI mendalami potensi maladministrasi;
BKN memastikan keabsahan Pertek serta administrasi kepegawaian.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan masih menunggu hasil revisi Pertek BKN serta melakukan penyesuaian administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

(reporter Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mutasi Eselon III/IV dan Kekosongan Camat Jongkong Disorot, Pengamat Nillai Berpotensi Cacat Hukum dan Dapat Digugat ke PTUN

Trending Now