Pengaktifan ini menyusul tercapainya kesepakatan damai antara Kepsek SMAN 1 Cimarga dengan Tri Indah Alesti, orangtua siswa yang kena tampar Kepsek karena merokok di sekolah.
Mediasi atau perdamaian digelar di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Kamis pagi (16/10/2025). Mediasi itu dihadiri Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan akan kembali mengaktifkan Dini Fitria sebagai Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak.
Andra menyebut penonaktifan sebelumnya hanya bertujuan untuk menormalkan suasana di sekolah.
"Situasi saat itu tidak kondusif. Guru sudah tidak bisa mengarahkan murid ke kelas selama dua hari,” kata Andra di Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (15/10).
“Sudah mulai muncul ketidakhormatan, mereka menolak disuruh masuk kelas," ucapnya lagi.
Jadi, keputusan Disdik agar semua kembali normal dalam proses pembelajaran. Sifatnya bukan hukuman atau pemberhentian, hanya penonaktifan sementara," katanya.
Dini Fitria segera diaktifkan kembali sebagai kepala sekolah di SMAN 1 Cimarga.
"Saya sampaikan, Bu, saya bisa saja memindahkan Ibu kemarin. Tapi presedennya bagaimana? Tidak saya pindahkan, Ibu kembali ke sana," ujarnya.
Berdamai di SMAN 1 Cimarga
Perdamaian ortu siswa yang merokok dengan Kepsek digelar di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Kamis pagi (16/10/2025).
Pengacara murid, Resti Komalawati menyebut Isi perjanjian damai menyebut keduanya saling memaafkan.
Ortu siswa yang merokok dan Kepsek menandatangani kesepakatan damai. Setelah itu keduanya bersalaman dan menunjukkan surat kesepakatan tersebut.
Berikut isi surat perdamaian antara ortu siswa yang merokok dengan Kepsek SMAN 1 Cimarga Lebak.
1. Pihak pertama mengakui kesalahannya telah melakukan dugaan kekerasan terhadap anak.
2. Poin kedua, pihak pertama menyadari tindakannya tidak dibenarkan di mata hukum dan tidak akan mengulangi di kemudian hari.
3. Pihak kedua, selaku orang tua, menyadari bahwa tindakan yang dilakukan oleh anak Indra tidak dibenarkan dan melanggar tata tertib sekolah.
4. Pihak kedua juga meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan mendidik anak lebih baik ke depannya.
5. Pihak pertama dan pihak kedua, tanpa adanya paksaan apa pun, sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.***