Proyek Strategis Nasional (PSN) di wamena yang di resmikan Oleh wakil presiden RI Mahruf Amin di Wamena pada tahun 6 Mei 2024. Pembukaan Proyek Cetak Sawah 2000 Hektar Di 5 Distrik pada 18 Oktober 2025. Pembagiaan Lahan Proyek Cetak Sawah Disrik Kurulu 502 Ha, Distrik Pisugi 131 Hektar Tanah, Distrik Wita Waya 736 Hektar Tanah, Distrik Libarek 277 Hektar Tanah dan Distrik Piramid 354 Hektar Tanah. Proyek cetak sawah merupakan salah 1 dari 77 proyek yang dicanangkan di masa pemerintahan Prabowo Sb, yaitu proyek Ketahanan Pangan Melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat. Dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Kehutanan sebagai koordinator, seperti percetakan sawah, tebu dan lainnya. Sebelum proyek cetak sawah adapula proyek jalan trans papua, perluasan bandara yang sudah dan akan diselesaikan.
Kami menganalisis beberapa temuan masalah PSN yang tidak sesuai dengan siklus kebijakan. *Pada tahap identifikasi masalah,* terjadi ketidakselarasan antara PSN yang seharusnya berorientasi redistributif dengan kenyataan yang cenderung distributif. Ini adalah konsekuensi tak terhindarkan dari perwujudan PSN yang kental akan kepentingan politis dan ekonomi. Selain itu, *pendekatan dalam hubungan pelaksana PSN dengan warga terdampak cenderung bersifat prosedural melalui regulasi dan aparat penegak hukum (APH) yang membatasi tindakan/aktivitas pihak yang berbeda pendapat mengenai PSN.* PSN perlu mengedepankan aspek substantif dengan menghargai aspirasi warga dalam mengatasi permasalahan publik ketimbang mengekang warga secara prosedural.
*Penyusunan agenda (agenda setting)* PSN dihadapkan pada keterbatasan perwakilan aktor dan integrasi kajian lingkungan strategis. KLHS seharusnya memfasilitasi pembangunan berkelanjutan dan mengukur dampak lingkungan yang kumulatif. Ketidakmampuan fasilitasi ini telah menimbulkan konsekuensi tak-termaksud (unintended consequences) seperti dampak sosial dan lingkungan yang tidak teridentifikasi secara utuh dan menimbulkan biaya sosial yang tinggi ketika PSN tengah direalisasikan. Pada tahap agenda setting, aktor/pihak terkait yang terlibat kurang representatif, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat adat maupun tokoh intelektual. Pengambilan keputusan seharusnya dilakukan secara transparan dan terbuka dengan pemilik hak ulayat. Di sisi lain, pelaksanaan kajian lingkungan hidup dan sosial tidak dilaksanakan sepenuhnya, baik melalui AMDAL maupun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
*Pada tahap perencanaan/formulasi kebijakan,* basis data yang digunakan sebagai acuan masih terbatas dan sosialisasi serta konsultasi publik yang dilakukan kurang memadai. Sosialisasi dan konsultasi publik ini menyangkut hal mendasar perihal tidak ada/kurang memadainya pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi publik, kurangnya transparansi informasi, belum memiliki kajian/riset/AMDAL di awal, tumpang tindih lahan, manipulasi informasi, kendala administrasi, belum mengantongi izin lingkungan resmi, dan pelibatan aparat secara represif.
Pembukaan Proyek Cetak sawah ini secara tidak langsung dan langsung berdampak terhadap Eksistensi dan Cara hidup orang hubula.
1. Merampas Tanah Adat dan Ruang Hidup Masyarakat adat Hubula
2. Penjajahan Pangan; menggantikan Ubi/Hipere dengan Padi. Ubi sebagai komoditas utama sudah menunjang kehidupan dan ekonomi orang hubula dari nenek moyang hingga sekarang.
3. Deforestasi lingkungan hidup, Ekosida, dan lain lain dengan kemungkinan adanya industrialisasi
4. Termajinalkannya Masyarakat Asli.
5. Mencederai Hukum Adat Masyarakat Hubula dengan Adanya perwakilan/pengangkatan anak adat secara sepihak dan lainnya
6. Depopulasi, masyarakat asli menjadi minoritas. Salah satunya di pengaruhi oleh program transmigrasi (politik kependudukan)
7. Aktifitas warga lokal terganggu karena berada di bawah tekanan konflik dan intimidasi akibat jumlah militer (ekspansi militer) yang semakin banyak. Selain itu traumatis masa lalu yang tak pernah berakhir (memoria pasionis).
*Sebagai anak adat hubula dan juga kaum intelektual kami dengan kesadaran penuh, berdasarkan analisis dampak psn di wamena, yaitu distrik Kurulu, Libarek, Wita waya, pisugi, dan piramid kami menolak keras proyek cetak sawah, perkebunan tebu, dan segala PSN yang secara langsung mempengaruhi eksistensi hidup manusia, alam, hewan maupun tumbuhan. Kami IKB-PMPJ Korwil Yogyakarta:*
*1. Menuntut Pemerintah pusat segera hentikan dan cabut izin program politik pendudukan (transmigrasi), perluasan struktur militer (ekspansi militer) dan program strategis nasional di Papua.*
*2. Menuntut pemerintah provinsi papua pegunungan dan pemerintah daerah segera mencabut izin PSN di Wamena (Distrik Kurulu, Libarek, Pisugi, Wita waya, Piramid dan Asologaima).*
*3. Menuntut pemerintah kabupaten Jayawijaya segera membentuk Perda baru tentang perlindungan hak masyarakat adat hubula.*
*4. Mengutuk keras dan melarang tokoh agama serta tokoh adat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan sepihak terkait PSN maupun program pemerintah pusat lainnya.*
*5. Mengutuk keras dan melarang keterlibatan individu maupun kelompok intelektual yang mendukung perampasan tanah adat untuk PSN di Wamena dan seluruh tanah Papua*
*6. Mendesak pemda segera memastikan kepemilikan Sertifikat tanah masyarakat adat hubula.*
*7. Tarik militer organik dan non organik dari seluruh tanah Papua*
*8. Menuntut pemererintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kajian tentang AMDAL (Analisis Dampak lingkungan) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) PSN di wamena*
*9. menengaskan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan sosialisasi secara umum kepada masyarakat sebelum menerima psn maupun program pusat lainnya*
*10. menghimbau kepada masyarakat adat untuk mempertahankan kemandirian pangan lokal*
*11. menuntut MRP dan LMA agar lebih berpihak kepada hak-hak pemilik ulayat.*
Demikian pernyataan sikap ini kami samapaiakan.
Asrama Baliem , Yogyakarta,13 Novemeber 2025
*#Hidup Mahasiswa.*
*#Tolak PSN,*
*#Wamena Bukan Tanah Kosong*
*#Papua Bukan Tanah Kosong*
*#Hidup Masyarakat Adat*

