Sebuah dugaan praktik "perampokan" dana anggaran publikasi yang mencapai belasan miliar rupiah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kembali menguak ke permukaan. Desakan keras datang dari berbagai pihak, termasuk Pimpinan Umum Media Rajawali News, Ali Sopyan, yang menyerukan agar Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) RI segera bertindak tegas dan "menyapu bersih" gerombolan mafia anggaran di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi.
Sorotan tajam tertuju pada pengelolaan dana publikasi yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan, terutama terkait disparitas mencolok antara alokasi anggaran fantastis dengan realita imbalan yang diterima oleh para pewarta di lapangan.
*"Tidak Rela Pejabat Jadi Gurita Anggaran!"*
Ali Sopyan dengan lantang menyatakan kekesalannya terhadap apa yang ia sebut sebagai praktik gurita anggaran di Diskominfosantik.Dirinya tidak rela ada pejabat di diskomimpo menjadi gurita anggaran Media Cair Rp 15 milyar sedangkan awak media di wilayah kabupaten Bekasi hanya menerima bayar 7000.000. untuk tujuh kali tayang pemberitaan.
Pernyataan ini menyoroti jurang pemisah yang lebar antara total kucuran dana yang dikelola Diskominfosantik, yang disinyalir mencapai lebih dari Rp 15 miliar, dengan penghasilan minim yang didapatkan oleh para jurnalis lokal.
Disebutkan, honorarium yang diterima awak media untuk tujuh kali penayangan berita hanya berkisar Rp 7.000.000. Angka ini memicu pertanyaan besar tentang kemana larinya sisa anggaran yang begitu besar.
*Dana Rp 15 Miliar Lebih: Sorotan Publik dan Desakan Audit Forensik*
Informasi mengenai penyerapan anggaran yang mengatasnamakan media, mencapai Rp 15 Miliar lebih, telah memicu kegaduhan dan sorotan publik. Desakan agar Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dapat segera bertindak menguat. Data yang dihimpun dari dokumen internal yang beredar menunjukkan realisasi anggaran fantastis dalam dua tahun terakhir.
*Rincian Realisasi Anggaran Terkait Media Tahun 2023:*
Pada tahun anggaran 2023, kode rekening 2.16.02.2.01 mencatatkan realisasi signifikan dalam beberapa pos pengelolaan media komunikasi publik:Pengelolaan Media Komunikasi Publik:
- Anggaran: Rp 2.350.000.000
- Realisasi: Rp 2.319.413.500
Pengelolaan Konten & Perencanaan Media Komunikasi Publik
- Anggaran: Rp 565.304.000
- Realisasi: Rp 561.966.666
Layanan Hubungan Media
- Anggaran: Rp 800.000.000
- Realisasi: Rp 778.131.100
Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Media dan Kemitraan Komunikasi
- Anggaran: Rp 4.410.000.000
- Realisasi: Rp 4.396.168.000
- TOTAL Realisasi Atas Nama Media Tahun 2023: Rp 8.055.679.270
Rincian Realisasi Anggaran Terkait Media Tahun 2024:
Tren serupa berlanjut pada tahun anggaran 2024, dengan alokasi dan realisasi yang juga menyedot perhatian publik:
Pengelolaan Konten & Perencanaan Media Komunikasi Publik:
- Anggaran: Rp 473.680.000
- Realisasi: Rp 468.260.000
Pengelolaan Media Komunikasi Publik:
- Anggaran: Rp 2.078.414.000
- Realisasi: Rp 2.055.367.360
Layanan Hubungan Media:
- Anggaran: Rp 819.515.140
- Realisasi: Rp 781.763.050
Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Media dan Kemitraan Komunikasi:
- Anggaran: Rp 3.900.000.000
- Realisasi: Rp 3.835.600.000
TOTAL Realisasi Atas Nama Media Tahun 2024: Rp 7.140.980.410. Total kumulatif realisasi anggaran yang mengatasnamakan media untuk tahun 2023 dan 2024 mencapai angka mencengangkan: Rp 15.196.659.680.
*Kepala Bidang IKP Bungkam, Publik Mendesak Klarifikasi Segera*
Ketika dikonfirmasi oleh awak media pada 10 November 2025, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Ramdhan Nurul Ikhsan, belum memberikan klarifikasi mengenai perincian penggunaan anggaran sebesar itu. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dan memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Pertanyaan krusial yang perlu dijawab adalah:
- Bagaimana mekanisme penyaluran dana tersebut kepada media mitra?
- Berapa jumlah media yang bekerja sama dengan Diskominfosantik?
- Apakah ada standar dan kriteria yang jelas dalam menentukan besaran imbalan bagi media?
- Mengapa terjadi disparitas yang signifikan antara total anggaran dan imbalan yang diterima media di lapangan
- Apakah ada indikasi penggunaan media fiktif atau mark-up anggaran dalam proses ini?
Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Kualitas Informasi Publik. Jika dugaan ini terbukti, skandal ini bukan hanya tentang korupsi dana negara, tetapi juga berpotensi mencederai independensi dan kualitas pers lokal. Dana publikasi yang seharusnya digunakan untuk memastikan informasi pemerintah sampai ke masyarakat secara luas dan akurat, justru diduga menjadi bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Hal ini juga dapat melemahkan fungsi kontrol sosial media terhadap jalannya pemerintahan. Masyarakat dan kalangan pers di Kabupaten Bekasi kini menanti langkah konkret dari Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Audit forensik terhadap seluruh alur keuangan Diskominfosantik terkait anggaran publikasi mendesak untuk dilakukan.
Transparansi penuh dan pertanggungjawaban dari para pihak terkait adalah harga mati untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Roan)

