Program BSPS di Dusun Lamaran II Desa Solokan Diduga Tak Transparan Berpotensi Perampokan

Redaksi
Desember 04, 2025 | Desember 04, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T06:16:40Z
Karawang – detiksatu.com ll Pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, diduga terjadi perampokan anggaran demi meraup keuntungan lebih besar. Dugaan tersebut menguat berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan, terutama tidak adanya keterbukaan dalam administrasi penggunaan dana bantuan.

Salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku tidak pernah menerima nota atau rincian resmi pembelanjaan bahan material yang digunakan untuk rehabilitasi rumahnya. Ia hanya menerima informasi secara lisan terkait besaran anggaran yang dikeluarkan.

"Saya tidak menerima nota rincian pembelanjaan bahan material. Saya hanya diberi keterangan bahwa bantuan untuk rehab rumah itu sebesar Rp17.500.000 untuk bahan material dan Rp2.500.000 untuk upah pekerja,” ujar KPM kepada awak media, Kamis (04/12/2025).

KPM tersebut juga menyebutkan bahwa apabila dalam proses pengerjaan terdapat kekurangan biaya, dirinya siap membantu secara swadaya sebagai penerima manfaat.

"Kalau memang ada kekurangan, saya sebagai penerima manfaat siap membantu. Tapi seharusnya semua terbuka, supaya kami tahu jelas penggunaan anggarannya,” ungkapnya.

Terkait dengan keberadaan nota pembelanjaan material, KPM menjelaskan bahwa seluruh bukti transaksi tidak dipegang oleh dirinya, melainkan oleh seseorang bernama R, yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengawal pengiriman bahan material ke lokasi pembangunan.

"Untuk nota-notanya katanya disimpan oleh Rojak, orang yang ikut mengawal pengiriman bahan material,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan salah seorang narasumber lain yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, diketahui bahwa dirinya pernah mengajukan proposal program BSPS untuk wilayah tersebut. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, pengelolaan material justru diduga langsung ditangani oleh salah satu toko bangunan.

"Saya pernah mengajukan proposal BSPS di wilayah itu. Tapi yang mengelola pelaksanaan pengadaan material justru salah satu toko bangunan, namanya Ujung Wangi,” ujar narasumber tersebut.

Dari hasil pantauan di lapangan, juga diketahui tidak adanya papan informasi atau plang proyek yang menerangkan asal program BSPS, besaran anggaran, maupun jumlah bantuan yang diterima setiap KPM. Tidak dipasangnya papan informasi tersebut dinilai telah melanggar prinsip transparansi serta bertentangan dengan ketentuan dalam tentang keterbukaan informasi publik.

Warga menilai transparansi merupakan hal yang sangat penting agar masyarakat sekitar dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan selama proses pembangunan berlangsung. Dengan keterbukaan, potensi penyimpangan anggaran dapat dicegah sejak dini.

Hingga berita ini diturunkan, pendamping program BSPS, maupun pihak toko material terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga keberimbangan informasi. 

Reporter : Otong
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Program BSPS di Dusun Lamaran II Desa Solokan Diduga Tak Transparan Berpotensi Perampokan

Trending Now

Iklan

iklan