APIP dan APH Diduga Menghilang? Dugaan Galian C Ilegal Dibiarkan, Proyek Jalan Miliaran di Gayo Lues Jalan Terus

Redaksi
Januari 29, 2026 | Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T16:45:10Z
Gayo Lues.Detiksatu.com || Dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek-proyek jalan bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Gayo Lues kini bukan lagi isu samar. Aktivitas pengambilan pasir sungai dan batu gunung tanpa izin diduga berlangsung berbulan-bulan secara terang-terangan. Namun yang justru paling mencolok bukan hanya keberanian pelaku, melainkan senyapnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH).Kamis ( 29/01/2026 )
PT Pelita Nusa, yang diketahui hanya mengantongi izin galian C di Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, diduga mengambil material seperti batu, pasir dari sungai tanpa izin serta batu gunung dari Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blang Jerango. Aktivitas ini berlangsung hampir tiga bulan dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Truk lalu-lalang, alat berat bekerja, dan material diangkut setiap hari.Dalam konstruksi tata kelola pemerintahan, APIP memiliki mandat jelas untuk mengawasi penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi. Jika dugaan pelanggaran ini benar, maka diamnya APIP bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi pembiaran sistematis.

Selain itu, aktivitas pengambilan pasir sungai tanpa izin juga berpotensi melanggar Pasal 98 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan.Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditegaskan bahwa penyedia wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pemutusan kontrak dan sanksi hukum.

Lebih ironis lagi, media telah berkali-kali mempublikasikan dugaan ini. Artinya, informasi sudah berada di ruang publik. Namun hingga kini tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada inspeksi terbuka, dan tidak ada tindakan hukum yang terlihat.Sementara itu, proyek-proyek jalan yang dibiayai uang negara tetap berjalan tanpa hambatan.Semua proyek tersebut menelan anggaran miliaran rupiah dan seharusnya diawasi ketat dari hulu hingga hilir,mulai dari sumber material hingga kualitas pekerjaan di lapangan.

Ketika aktivitas ilegal diduga terjadi terang-terangan namun aparat tetap diam, publik wajar bertanya,apakah hukum sedang tidur, atau sengaja ditidurkan? Apakah APH telah kehilangan independensi? Atau justru ada relasi “nyaman” antara pelaksana proyek dan pihak yang seharusnya menegakkan aturan?.Jika APIP dan APH tidak segera bertindak, maka dugaan publik akan mengarah lebih jauh,apakah pembiaran ini merupakan bagian dari skema yang disengaja?. Sebab dalam hukum administrasi dan pidana, pembiaran terhadap pelanggaran yang diketahui dapat ditafsirkan sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan turut serta.

Masyarakat Gayo Lues kini berada pada titik krusial mempertanyakan wibawa hukum. Jika perusahaan swasta bisa leluasa mengambil material ilegal tanpa sanksi, sementara proyek negara terus dibayar penuh, maka yang runtuh bukan hanya jalan,melainkan kepercayaan publik terhadap negara.APIP dan APH ditantang untuk membuktikan bahwa mereka masih berpihak pada hukum, bukan pada kekuatan modal. Publik menunggu,bertindak sekarang, atau dicatat sejarah sebagai aparat yang memilih diam saat hukum diperkosa di depan mata.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari PT Pelita Nusa, APIP, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penggunaan material ilegal serta potensi pelanggaran hukum yang menyertainya. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Reporter : Tim
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APIP dan APH Diduga Menghilang? Dugaan Galian C Ilegal Dibiarkan, Proyek Jalan Miliaran di Gayo Lues Jalan Terus

Trending Now