Jakarta,detiksatu.com --Jonatan Panjaitan selaku ketua umum GMMB memberikan apresiasi kepada divisi propam Polri atas kinerjanya selama satu tahun ini POLRI menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap 689 personel sepanjang 2025.sanksi itu diberikan sebagai instrumen pembelajaran agar institusinya lebih profesional. secara total ada 9.817 putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri sepanjang 2025.
Sanksi paling banyak yakni sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela sebanyak 1.951 putusan.
Selanjutnya ada sanksi permintaan maaf secara lisan maupun tertulis sebanyak 1.951. Disusul sanksi penempatan khusus atau patsus selama 30 hari 1.709 kali.
Hukuman lain, yakni demosi sebanyak 1.196 sanksi. Sisanya ada 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, dan 44 polisi terkena sanksi jenis lain yang tidak dirincikan.
Menurut Jonatan Panjaitan,polri mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam unsur pengawasan internal.
Ditambah lagi dengan kehadiran layanan pengaduan online Yanduan Propam Polri sebagai instrumen penting mendorong transparansi dan profesionalisme kepolisian. Ia menegaskan, setiap aduan masyarakat semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol publik, bukan ancaman personal.ujar Jonatan Panjaitan.
Jonatan Panjaitan menilai, Yanduan Propam bukan sekadar kanal laporan, melainkan sarana membangun ulang kepercayaan publik melalui mekanisme yang terukur dan akuntabel.
Ia pun menyatakan komitmennya, sebagai ketua umum generasi muda mudi Batak, untuk ikut menyosialisasikan layanan ini kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang merasa dirugikan oleh oknum APH dalam pelaksanaan tugas.
kinerja Yanduan Propam Polri menunjukkan capaian signifikan. Sepanjang 2025, tercatat 3.436 pengaduan diterima dan 2.609 di antaranya telah ditindaklanjuti (sumber: https://yanduan.propam.polri.go.id/).
Sistem ini didukung ribuan pengguna terdaftar dan terhubung dengan ratusan satuan Polri di berbagai daerah, menandai pengawasan publik yang kian luas dan terintegrasi.karena yanduan propam mudah di akses dengan masyarakat cukup memindai QR Code yang telah disebar pada platform resmi Propam Polri, atau mengakses langsung situs layanan pengaduan melalui: panduan.propam.polri.go.id. Selain melalui QR Code, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran lewat website resmi tersebut. Semuanya bisa dilakukan secara online,”ujar Jonatan Panjaitan
Menurut Jonatan Panjaitan, hadirnya layanan digital ini diharapkan mampu menjadi solusi efektif untuk mencegah dan menekan berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Dengan metode ini, tindak lanjut aduan dapat dipantau lebih jelas dan transparan. Terobosan ini merupakan bentuk komitmen Polri meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,”
(Sh)

