KAPUAS TENGAH, – Detiksatu.com || Praktik investasi di wilayah pedesaan seharusnya membawa kemakmuran bagi masyarakat lokal, namun hal berbeda dialami warga Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah. Seorang jurnalis profesional, Fahmi, secara resmi mengungkap adanya dugaan pengabaian hak usaha masyarakat yang dilakukan secara sistematis, yang mengakibatkan fasilitas usaha lokal berupa losmen warga terbengkalai selama lebih dari satu tahun.
Fakta dan Temuan Lapangan:
Pengabaian Dokumen Negara: Terdapat bukti otentik berupa Surat Rekomendasi Nomor: 141/040/PEMDES-BJ/Rek/XI/2024 yang ditandatangani Kepala Desa Buhut Jaya.
Dokumen ini secara tegas meminta PT Petrosea untuk bekerja sama dengan unit usaha lokal (CV. Bajenta Sejahtera) dalam penyediaan fasilitas katering, tempat tinggal (mess), hingga logistik.
Matinya Usaha Lokal: Fakta di lapangan menunjukkan bahwa fasilitas losmen di jalur lintas desa yang telah siap beroperasi justru tidak dilibatkan, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan masif.
Keheningan Korporasi: Pihak Sekretariat Korporat PT Petrosea telah menerima konfirmasi pada 12 Januari 2026 dan berjanji akan berkoordinasi secara internal. Namun, hingga detik ini, belum ada tanggapan konkret atau langkah mediasi yang ditawarkan.
Kelambatan Birokrasi: Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui DPMDes telah menjanjikan peninjauan lapangan melalui koordinasi WhatsApp, namun realisasi di lapangan masih dinilai lamban dan menggantung.
Pernyataan Jurnalis (Fahmi):
Investasi tidak boleh mematikan ekonomi rakyat. Kami mengantongi bukti bahwa ada rekomendasi resmi dari pemerintah desa untuk melibatkan warga, namun kenyataannya usaha warga justru mati suri. Ini mengarah pada dugaan monopoli vendor luar yang menutup akses bagi pengusaha lokal.
Kami menuntut transparansi dari PT Petrosea dan keberanian Pemdes Buhut Jaya untuk membela warganya sendiri sesuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014."
Tuntutan:
Kepada PT Petrosea:
Segera memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pengabaian mitra lokal yang telah direkomendasikan secara resmi oleh desa.
Kepada DPMDes Kapuas: Segera melakukan inspeksi lapangan sesuai janji yang disampaikan dan bertindak sebagai mediator yang adil.
Kepada Pemerintah Desa: Berhenti bersikap pasif dan mulai menjalankan fungsi perlindungan ekonomi terhadap masyarakat sesuai aturan perundang-undangan.
Pemberitaan dan pengawalan kasus ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan hingga terciptanya keadilan ekonomi bagi warga Desa Buhut Jaya.
###
Kontak Informasi:
FAHMI
Jurnalis Investigasi / Kontributor Media Detik Satu.
WA 082213325983

