Jakarta,detiksatu.com -- Saat memenuhi undangan diskusi Apa Kabar Indonesia Pagi di TV ONE (Sabtu, 17/1), penulis menegaskan bahwa terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) yang diterbitkan Polda Metro Jaya terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), adalah konfirmasi kinerja penyidik ada dibawah kendali Solo (baca: Jokowi).* Alasannya perlu penulis tegaskan kembali sebagai berikut:
Pertama, menurut keterangan ES menjelang keberangkatan ke Luar Negeri (16/1), dia menegaskan tidak ada permintaan maaf yang diajukan.* Itu artinya, tidak ada perdamaian antara ES dengan Jokowi.
ES menegaskan dirinya tidak layak dijadikan tersangka. Oleh karena itu, ES meminta Jokowi memerintahkan Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Cq Penyidik, untuk menghentikan kasusnya.
Setelah itu, Jokowi menindaklanjuti dengan memerintahkan ajudannya Kompol Syarif untuk memerintahkan polisi (penyidik dari Polda), untuk menghentikan kasus ES dan DHL.
Realitas yang diungkap ES menunjukan bahwa polisi bekerja dibawah kendali Jokowi. Bukan bekerja berdasarkan asas dan prosedur hukum serta ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Kedua,ES dan DHL menjadi tersangka bukan hanya karena laporan Jokowi. Akan tetapi juga laporan dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan dan Lechumanan. Namun, polisi langsung menerbitkan SP-3 tanpa meminta perdamaian dengan pelapor lainnya, melainkan cukup berdasarkan instruksi Jokowi.
Realitas ini menunjukan bahwa polisi bekerja dibawah kendali Jokowi. Bukan bekerja berdasarkan asas dan prosedur hukum serta ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sebab, semestinya pelapor lainnya dilibatkan dalam proses SP-3.
Ketiga, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 99 KUHP (baru), Restoratif Justice (RJ) hanya bisa dilakukan dan diterbitkan SP-3 jika ancaman pidananya dibawah 5 tahun dan ada kesepakatan perdamaian antara para pihak.
ES dan DHL menjadi tersangka bukan hanya dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan 27A UU ITE yang ancaman pidananya dibawah 5 tahun (maksimum 4 tahun KUHP lama dan 3 tahun KUHP baru).
Akan tetapi juga berdasarkan Pasal 160 KUHP dan 28 ayat (2) UU ITE yang ancaman pidananya diatas 5 tahun (pidana 6 tahun).
Artinya, SP-3 berdasarkan RJ yang dikeluarkan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat objektif (pidananya diatas 5 tahun) dan tidak memenuhi syarat subjektif (tidak ada perdamaian antara para pihak).
Sehingga SP-3 yang diberikan oleh Polda kepada ES dan DHL hanya atas perintah Solo dan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Apalagi, menurut ketentuan pasal 361 huruf a KUHAP (yang baru), penyidikan Polda masih terikat dengan KUHAP lama (UU. No 8/1981), karena disidik sejak Juli 2025 yang merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi pada 30 April 2025.
Artinya, dalam aturan peralihan (transisi), penyidikan penyidik belum bisa memanfaatkan RJ dari KUHP baru karena hukum acaranya masih berlaku KUHAP lama, dimana KUHP dan KUHAP baru, baru berlaku efektif per 2 Januari 2026.
Karena itu, penulis menyampaikan rasa prihatin dan miris melihat hukum di negeri ini -khususnya dalam kasus yang dialami Roy Suryo dkk- yang ditegakkan berdasarkan atensi Solo. Supremasi tidak lagi ada pada hukum melainkan tergantung kehendak Solo.
Dan tentu saja, kita semua paham. SP-3 yang diberikan Polda kepada ES dan DHL adalah bagian dari strategi pecah belah kubu Jokowi.
Namun penulis tegaskan, Jokowi hanya mampu memecah ES dan DHL keluar dari barisan perjuangan. Sementara Roy Suryo dkk tetap konsisten di jalur perjuangan. [].

