Sumatera Utara, detiksatu.com || Akhirnya PT Tambang Emas Martabe memberikan hak jawab atas pemberitaan PT Tambang Emas Martabe yang diduga melarang wartawan liputan sidang sengketa lahan Kamis (12/02/2026).
"https://www.detiksatu.com/2026/02/pt-tambang-emas-martabe-diduga-larang.html"
Melalui email yang dikirimkan pihak perusahaan ke email redaksi detiksatu.com sebagai berikut
Pemberitaan tersebut memuat pernyataan* bahwa sejumlah wartawan dilarang dan diusir saat meliput kegiatan Pemeriksaan Setempat di area Tambang Martabe pada 12 Februari 2026 terkait sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian dengan PT Agincourt Resources. Informasi yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan tidak memberikan ruang klarifikasi yang memadai dari pihak kami, sehingga berpotensi
menimbulkan kesalahpahaman serta merugikan reputasi perusahaan.
Berdasarkan hak jawab yang diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami meminta detiksatu.com memuat Hak Jawab sebagai berikut:
Pembatasan akses di area operasional PTAR merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur keamanan dan keselamatan Objek Vital Nasional serta perlindungan hak privasi wilayah. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan 9 menegaskan kewajiban untuk menempuh cara profesional serta menghormati hak privasi dan batasan yang berlaku. Kehadiran TNI/Polri di lokasi semata-mata menjalankan tugas negara untuk mengamankan aset strategis dan keselamatan publik.
Redaksi Jawab
Sebelumnya wartawan kami telah mencoba konfirmasi ke pihak PT Tambang Emas Martabe namun tidak direspon dengan alasan waktu yang sangat minim 23 menit sehingga terjadinya mis komunikasi.
Kerjasama yang sesuai dengan UU Pers pemberitaan harus berimbang. ( Red )

