Depok, detiksatu.com || Ketika negara berdalih pembanguna universitas Islam internasional Indonesia untuk mengambil tanah rakyat, maka sesungguhnya yang terjadi bukan pembangunan, tetapi perampokan kedaulatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menyaksikan pola yang makin terang: tanah rakyat dirampas menggunakan Instansi pejabat
Proyek Infrastruktur universitas Islam internasional Indonesia (UIII) Tidak berlebihan bila publik menilai bahwa negara telah berubah menjadi alat predator pertanahan, bukan pelindung hak konstitusional warga.
Dan ketika tanah ruang hidup rakyat dirampas, maka sesungguhnya yang dirampas adalah martabat bangsa.inilah yang terjadi di Universitas Islam internasional Indonesia Depok.
Warga Juanda Depok Parman, didampingi oleh kuasa hukum advokat Eggi Sudjana & Partners, secara resmi menyatakan keberatan keras dan menuntut keadilan atas tindakan penggusuran paksa serta belum lunas kepada ahli waris , yang dilakukan oleh menteri agama dan BPN Depok ,kata Eggi Sudjana kepada wartawan pada (13/2/26)
Selain itu pemilik tanah juga Membacakan surat Kuasa kepada Syamsul Bahri Marsabesi alamat Jalan Bungur 5, nomor 5, Keluarga Depok Jaya, Jalan Pancoran Mas, Kota Depok.
Dan Abdul Manap, alamat Kampung Sugu Tamu, Kelurahan Bukti Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok.
Dalam hal ini, mewakili atau bertindak untuk atas nama Pak Pemberi Kuasa berdasarkan surat kuasa antara lain.
Surat kuasa tanggal 19 Juni 2024 terlampir didaftarkan ke Notaris Saud Hendrik Budi SH, Notaris Kota Depok.
Surat kuasa tersebut di terbitkan pada tanggal 23 Juni 2024, beserta fotokopi terlampir,
Selanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa substitusi berdasarkan kewenangan yang dimiliki dengan ini memberikan kuasa dan hak kepada Prof. Eggi Sudjana S.H Msi,dan Hizbollah Asidiki SH MH , dan Ahmad Buhari Huzain SH Ini adalah dasar hukum legalitas.
Selain itu kampus universitas Islam internasional Indonesia UIII Depok juga merampas tanah rakyat berkedok pembangunan kampus,
Dalam kasus tersebut Eggi Sudjana tegaskan poin pentingnya adalah tanah seluas kurang lebih 121 Hektare, belum di bayarkan ipeh menteri agama dan BPN jakarta, kata Eggi Sudjana "
.
Selain universitas Islam internasional Indonesia, membangun atas nama Yusuf Kalla, dan Jokowi, sementara tanah tersebut belum lunas, 100 persen.
Tapi klaimnya ini adalah Universitas Islam Internasional Indonesia UIII Di bawah koordinasi Kementerian Agama.
Maka Eggi Sudjana bertanya kepada dua instansi.Satu Menteri Agama, BPN. bangun gedung segini banyak dan bagus
Tapi kemudian tanpa ada pembayaran kepada ahli waris?
Eggi Sudjana tegas kepada BPN, Dirjen Perkara.Pak Tejo, tolong jelaskan Apakah Anda memberikan ini izin tanah dan sebagainya untuk membangun kampus universitas Islam internasional Indonesia tanpa bayar , dengan cara merampas hak waris?
"Oleh karena itu, Eggi Sudjana sebagai advokat menanyakan dengan baik.
Dan mengunjungi kampus uiii secara real agar membuktikan bahwa UIII benar benar belum pernah bayar kepada masyarakat pemilik tanah.
Dan Eggi Sudjana juga minta menteri agama ,Nazardin, Pak BPN, Nusron, Wahid,
jelaskanlah kepada kami, kapan mau melunasi Tanah nya.
Dan di mohon segera selesaikan pembayaranbbaik-baik untuk segera diselesaikan ini.kasus tanah uiii
Saya tidak hanya menuntut BPN dan menteri agama tapi kasus perampasan tanah ini segera laporkan kepada presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, tegasnya.
Tindakan penggusuran paksa ini terjadi pada tahun 2024 lalu , hal tersebut advokasi menilai , ini terjadi sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai hak asasi manusia dan kepastian hukum di Indonesia. Kata Eggi Sudjana,
Selain itu Warga mengungkapkan dan ahli waris bahwa lahan tersebut kami belum di bayar samansekali jadi di mohon menteri agama dan BPN segera selesaikan pembayaran terhadap ahli waris, ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, rumah warga didobrak, barang-barang diangkut tanpa prosedur yang jelas, dan warga diusir secara intimidatif. Akibatnya, sejumlah keluarga kehilangan tempat tinggal dan mengalami trauma mendalam.
Pernyataan Kuasa Hukum Advokat, Eggi Sudjana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas praktek yang dianggap sebagai bentuk kezaliman terhadap rakyat kecil, tegas Eggi,"
“Kami segera menempuh jalur hukum, maka menteri agama dan BPN segera bayarkan hak ahli waris, katanya,
Tuntutan warga melalui siaran pers ini, warga Depok pemilik lahan Uiii menyampaikan aspirasi sebagai berikut:
1. Pemulihan Hak: Mengembalikan hak atas tanah dan rumah yang telah ditempati secara sah selama puluhan tahun, serta segera bayarkan kepada ahli waris masing-masing.
2. Transparansi Hukum: Menuntut penegakan hukum yang bersih dari praktek suap dan intervensi pihak tertentu.
3. Intervensi Pemerintah: Meminta perhatian serius dari Menteri agama , Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Presiden Republik Indonesia untuk meninjau ulang legalitas klaim universitas Islam internasional Indonesia (UIII) dan menghentikan tindakan sewenang-wenang terhadap warga.
“Yang hak harus dikatakan hak, yang bathil harus dikatakan bathil. Kami hanya rakyat kecil yang meminta keadilan dan pengakuan atas ruang hidup kami,” ujar salah satu perwakilan warga.
Warga dan tim kuasa hukum berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini secara manusiawi dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak rakyat.

