Kab.Bogor, detiksatu.com || Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sebuah mobil SUV Mitsubishi Pajero yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal di sebuah SPBU bernomor 34-169-04 yang berada di wilayah hukum Polsek Citeureup, Polres Bogor. Kamis (5/3/26).
Temuan ini bermula ketika awak media melakukan pemantauan di area SPBU tersebut beberapa waktu lalu. Saat itu, terlihat sebuah kendaraan Mitsubishi Pajero yang mencurigakan tengah melakukan pengisian solar dalam jumlah tidak wajar. Setelah ditelusuri lebih lanjut, kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi khusus untuk menampung solar subsidi dalam kapasitas besar, melebihi standar tangki kendaraan pada umumnya.
Ketika dikonfirmasi di lokasi, pengemudi kendaraan tersebut yang memperkenalkan dirinya dengan panggilan Ambon mengaku hanya bertugas sebagai sopir.
Dalam keterangannya ia menyebut bahwa kendaraan yang digunakannya bukan miliknya, melainkan milik seseorang, yang disebut sebagai anggota TNI berpangkat Sersan Satu (Sertu) berinisial AF.
“Saya hanya supir,mobil ini milik anggota TNI berpangkat Sertu, namanya Af,” ujar Ambon.
Namun demikian, ketika ditanya lebih lanjut, sopir tersebut tidak menjelaskan secara rinci apakah oknum tersebut berasal dari TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), atau Angkatan Udara (AU).
Pernyataan tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis dan masyarakat, mengingat BBM subsidi merupakan komoditas negara yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat kecil, bukan untuk diperjualbelikan kembali atau dijadikan bisnis ilegal.
Dari hasil pengamatan di lapangan, kendaraan jenis SUV Pajero tersebut diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki atau bagasi agar mampu menampung solar subsidi dalam jumlah besar.
Modus yang kerap digunakan dalam praktik mafia BBM subsidi antara lain:
1. Modifikasi tangki kendaraan agar kapasitas lebih besar
2. Pengisian berulang di beberapa SPBU
3. Menggunakan kendaraan berbeda untuk menghindari deteksi
4. Menjual kembali solar subsidi kepada industri atau pihak tertentu dengan harga non-subsidi
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik ini dapat merugikan negara dan masyarakat karena menguras jatah BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor rakyat kecil seperti nelayan, petani, dan transportasi umum.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar."
Pasal ini kerap digunakan untuk menjerat pelaku penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja – sektor migas)
Mempertegas sanksi terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
3. Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana
Jika terbukti ada pihak lain yang menyuruh, membantu, atau terlibat, maka pihak tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagai turut serta melakukan kejahatan.
Apabila benar kendaraan tersebut milik seorang anggota TNI aktif, maka penanganan hukumnya dapat melibatkan peradilan militer.
Dasar hukum yang dapat digunakan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Anggota TNI yang melakukan tindak pidana akan diproses melalui peradilan militer, namun tetap dapat dikenakan pasal pidana umum.
2. KUHP Militer (KUHPM)
Anggota TNI yang melakukan tindakan yang mencoreng nama institusi dapat dikenakan sanksi disiplin militer hingga pidana militer.
Selain itu, jika terbukti menyalahgunakan fasilitas atau jabatan untuk aktivitas ilegal, oknum tersebut juga dapat dikenakan hukuman disiplin dan pemecatan dari dinas militer.
Aparat Diminta Turun Tangan
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi keterlibatan aparat negara dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dari Polres Bogor serta pihak TNI dapat melakukan penyelidikan secara transparan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika benar terjadi, penindakan tegas diperlukan agar:
1. Praktik mafia BBM subsidi tidak semakin merajalela
2. Distribusi solar subsidi tetap tepat sasaran
kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI maupun aparat kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum berpangkat Sertu yang disebut oleh sopir kendaraan tersebut.
Kasus ini masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang, termasuk identitas sebenarnya dari oknum yang disebutkan oleh pengemudi kendaraan.
Sementara itu, awak media menyatakan akan terus menelusuri fakta-fakta di lapangan guna memastikan apakah dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut merupakan praktik individu atau bagian dari jaringan mafia BBM yang lebih besar.
Red-tim