Nduga, Detiksatu.com || Orang Nduga dan Kabupaten Nduga (saat ini) berada pada titik krusial dalam perjalanan tata kelola pemerintahannya. Di tengah berbagai keterbatasan pembangunan dan dinamika sosial yang kompleks, pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab bukan sekadar apa yang dibangun, tetapi bagaimana pemerintahan itu dijalankan.
Apakah birokrasi berjalan berdasarkan aturan hukum yang adil dan konsisten, ataukah masih dipengaruhi oleh kebiasaan sosial yang dalam praktiknya menyimpang dari sistem negara?
Tulisan ini secara tegas berpandangan bahwa kepemimpinan Yoas Beon saat ini perlu didukung sebagai momentum korektif untuk mengembalikan marwah hukum dan birokrasi, sekaligus menata ulang arah pembangunan yang berpihak, memberdayakan, dan melindungi
orang asli Nduga sesuai peraturan perundang-undagan, lebih khusus sesuai amanat Otonomi Khusus Papua.
*Antara Praktik Sosial dan Prinsip Negara Hukum*
Perlu diakui secara jujur bahwa dalam praktik pemerintahan di Nduga, terdapat sejumlah kecenderungan yang berkembang dalam periode sebelumnya. Praktik-praktik ini dalam
konteks sosial mungkin dipahami sebagai bagian dari relasi kekeluargaan dan solidaritas, namun dalam perspektif negara hukum modern, menimbulkan persoalan serius dalam tata
kelola pemerintahan.
Dalam beberapa kasus, terjadi penggantian posisi ASN maupun representasi politik oleh anggota keluarga ketika pejabat sebelumnya meninggal dunia, tanpa melalui mekanisme formal seperti Pergantian Antar Waktu (PAW) atau prosedur kepegawaian yang berlaku. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran dari sistem berbasis aturan menuju pola relasi personal.
Selain itu, berkembang pula persepsi di sebagian masyarakat bahwa jabatan publik tertentu (termasuk kepala daerah misalnya) memiliki keterkaitan dengan garis keluarga atau kelompok tertentu ketika pejabatnya berhalangan tetap.Cara pandang seperti ini merupakan bentuk patrimonialisme, yang berpotensi menggeser makna kekuasaan dari amanah publik menjadi kepemilikan sosial.
Dalam aspek keuangan daerah, terdapat praktik pemberian bantuan dalam jumlah besar kepada individu melalui memo kepala daerah tanpa mekanisme yang terstandar. Dalam
perspektif tata kelola keuangan publik, pola seperti ini rentan terhadap penyimpangan dan
membentuk relasi patron-klien yang tidak sehat. Di sisi lain, dalam manajemen ASN, masih ditemukan kecenderungan penempatan pejabat
pada jabatan yang belum sepenuhnya berbasis sistem merit.
Hal ini berdampak pada melemahnya profesionalisme birokrasi serta munculnya budaya instan dalam memperoleh posisi strategis. Sementara dalam sektor pembangunan, praktik pemberian proyek berdasarkan kedekatan atau balas jasa politik, dalam beberapa kasus, berimplikasi pada rendahnya kualitas pekerjaan dan tidak berkembangnya kapasitas kontraktor lokal secara profesional.
Tidak kalah penting, pada level pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, yaitu kampung/desa, juga terdapat kecenderungan pengangkatan Kepala Desa/Kampung yang tidak melalui mekanisme pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sejak 2008 hingga saat ini, jabatan kepala kampung diberikan kepada individu tertentu karena faktor kedekatan personal, relasi kekuasaan, atau balas jasa politik. Padahal, sesuai prinsip dalam Undang-Undang Desa, kepala desa harus dipilih secara langsung oleh masyarakat
melalui proses yang periodik dan demokratis.
Ketika mekanisme ini diabaikan, maka legitimasi kepemimpinan di tingkat kampung menjadi lemah, ruang partisipasi masyarakat tereduksi, dan potensi konflik horizontal meningkat. Lebih jauh, kondisi ini juga memperkuat
pola elite capture di tingkat lokal, di mana kekuasaan desa tidak lagi menjadi milik masyarakat, tetapi dikuasai oleh jaringan tertentu.
Namun demikian, penting juga diakui bahwa dalam perjalanan pemerintahan sebelumnya tentu terdapat capaian-capaian yang telah memberikan kontribusi bagi masyarakat Nduga. Oleh karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan masa lalu, melainkan
sebagai refleksi kolektif untuk perbaikan ke depan.
*Mengapa Pola kebiasaan ini harus diubah?*
Perubahan yang didorong bukan sekadar tuntutan normatif, tetapi merupakan kebutuhan
struktural untuk mencegah apa yang dalam kajian tata kelola disebut sebagai institutional decay (kemunduran institusi).
1. Erosi Wibawa Negara dan Krisis Legitimasi
Ketika aturan tidak dijalankan secara konsisten, maka yang muncul adalah subjektivitas dalam pengambilan keputusan. Dalam jangka panjang, kondisi ini menyebabkan erosi
legitimasi negara di tingkat lokal. Masyarakat tidak lagi melihat pemerintah sebagai institusi yang adil, melainkan sebagai ruang negosiasi kepentingan. Akibatnya kepercayaan publik menurun, kepatuhan terhadap hukum melemah, dan potensi konflik sosial meningkat akibat rasa ketidakadilan.
2. Terbentuknya mentalitas instan dan melemahnya SDM lokal
Generasi muda belajar dari praktik yang mereka lihat. Ketika akses lebih diutamakan dari pada
kapasitas, maka yang terbentuk adalah mentalitas instan. Dalam jangka panjang, kondisi ini
menciptakan stagnasi kualitas sumber daya manusia, rendahnya daya saing orang asli Nduga,
danketergantungan pada jaringan kekuasaan, bukan pada kompetensi. Padahal, dalam kerangka Otsus, peningkatan kualitas SDM orang asli Nduga merupakan prioritas utama.
3. Pembangunan tidak berkualitas dan rentan gagal
Praktik rent-seeking dan pembagian proyek berbasis kedekatan akan menghasilkan pembangunan yang tidak berbasis kualitas. Dampaknya infrastruktur tidak tahan lama, pemborosan anggaran, tidak terjadi transfer keahlian kepada masyarakat lokal. Ini bertentangan dengan semangat Otsus yang menekankan pembangunan berkelanjutan dan
berbasis peningkatan kapasitas kontraktor lokal.
4.Ketergantungan sosial dan melemahnya kemandirian
Pemberian bantuan tanpa sistem yang jelas menciptakan apa yang disebut sebagai dependency
syndrome. Masyarakat menjadi lebih menunggu bantuan daripada berinisiatif, bergantung pada figur bukan sistem, kehilangan daya tahan ekonomi jangka panjang. Padahal, tujuan utama kebijakan publik adalah memberdayakan, bukan memanjakan.
5. Distorsi demokrasi dan potensi Elite Capture
Ketika kekuasaan dipersepsikan sebagai milik kelompok tertentu, maka terjadi apa yang dalam literatur disebut sebagai elite capture. Demokrasi kehilangan maknanya karena akses kekuasaan tidak terbuka secara adil, keputusan publik dikuasai oleh kelompok terbatas, masyarakat luas tidak mendapatkan manfaat yang setara.
*Tantangan Transformasi: Dari Budaya ke Sistem*
Perubahan yang hendak di dorong di Nduga bukan sekadar persoalan administratif, tetapi transformasi kultural. Praktik yang selama ini dianggap “biasa” perlu direfleksikan kembali dalam kerangka hukum dan keadilan. Transformasi ini sejalan dengan konsep birokrasi rasional-legal (Max Weber), yang menekankan aturan sebagai dasar keputusan,
profesionalisme sebagai standar, dan impersonalitas sebagai jaminan keadilan. Namun demikian, pendekatan ini tidak boleh menegasikan nilai-nilai lokal. Justru yang diperlukan adalah integrasi antara nilai budaya dan sistem hukum, sehingga solidaritas tetap terjaga tetapi keadilan publik tidak dikorbankan.
*Arah Pembenahan: Berpihak pada Orang Asli Nduga dalam Kerangka Otsus*
Reformasi birokrasi harus diarahkan tidak hanya pada perbaikan sistem, tetapi juga pada
keberpihakan yang tepat sasaran. Dalam konteks Otonomi Khusus Papua, keberpihakan
tersebut harus diwujudkan dalam tiga hal:
1. Perlindungan (Protection)
Melindungi hak-hak orang asli Nduga dalam berbagai sektor melalui penegakan hukum yang
adil, pencegahan praktik diskriminatif dan eksploitatif serta konsistensi penegakkan regulasi
berbasis Otsus.
2. Pemberdayaan (Empowerment)
Meningkatkan kapasitas orang asli Nduga melalui pendidikan dan pelatihan ASN berbasis kompetensi dan afirmasi dalam jabatan, tetapi tetap dalam kerangka meritokrasi. Pembinaan dan penguatan kompetensi kontraktor lokal melalui pelatihan dan diikuti pemberian kepercayaan dalam bentuk pekerjaan, bukan sekadar penunjukan.
3. Keberpihakan (Affirmative Policy)
Menghadirkan kebijakan yang berpihak pada orang asli Nduga dalam berbagai sektor, tetapi
tidak merusak sistem. Bantuan sosial berbasis program, bukan memo personal. Pengisian jabatan melalui mekanisme terbuka dengan afirmasi Orang asli Nduga. Pembangunan
ekonomi berbasis komunitas, bukan memo personal.
*Dukungan Kolektif sebagai Kunci Perubahan*
Keberhasilan reformasi tidak hanya bergantung pada pemerintah, terlebih khusus Bupati, tetapi juga pada dukungan masyarakat. Tokoh adat, gereja, intelektual, dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam membangun kesadaran bahwa jabatan publik bukan warisan,
kekuasaan adalah amanah, dan perubahan membutuhkan proses.
Mendukung kepemimpinan pemerintahan Yoas Beon pada dasarnya adalah mendukung perubahan sistemik, bukan sekadar individu. Karena kalau selama seluruh lapisan masyarakat Nduga belum menyadari dan melakukan perubahan semacam ini, maka setiap generasi dalam kepemimpinannya akan menghadapi persoalan yang sama, dan bahkan mungkin lebih berat karena masyarakat sudah menormalisasi praktek-praktek kebijakan yang menyimpang dari aturan.
*Dari Kebiasaan Menuju Peradaban Sistem*
Mengembalikan marwah hukum dan birokrasi bukanlah pekerjaan singkat dan mudah, tetapi sebuah proses panjang yang membutuhkan keberanian politik, konsistensi, dan dukungan kolektif. Karena tanpa konsistensi penegakan aturan hukum, tidak ada keadilan. Tanpa
keadilan, tidak ada kepercayaan. Tanpa kepercayaan, pembangunan hanya menjadi retorika.
Otonomi Khusus telah memberikan ruang bagi Papua, termasuk Nduga, untuk mengatur dirinya sendiri. Tantangannya adalah memastikan bahwa ruang tersebut digunakan untuk membudayakan sistem yang adil, bukan menormalisasi dan memperkuat praktik yang keliru.
Kini saatnya seluruh elemen masyarakat Nduga menyadari dan berdiri di atas sistem, bukan
sekadar hubungan. Hukum dan peraturan harus menjadi dasar berbagai kebijakan, bukan
pilihan. Dan memastikan birokrasi harus bekerja untuk semua, terutama untuk berpihak, melindungi dan memberdayakan orang asli Nduga sebagai tuan di negerinya sendiri.
Ditulis oleh
Ruben Benyamin Gwijangge
Mahasiswa Magister S2
Kebijakan publik
(Inggi kogoya)