Dugaan Penyaluran Bantuan Bencana Tidak Sesuai, Walikota Padangsidimpuan Diduga Melanggar UUD

Maret 17, 2026 | Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T20:11:07Z
Padangsidimpuan,detikSatu.com II Kasus dugaan penyalahgunaan dan penyaluran bantuan bencana yang tidak merata di Kota Padangsidimpuan semakin mengemuka. Total bantuan sebesar Rp5,1 miliar yang diterima dari berbagai sumber untuk korban banjir Maret dan banjir bandang November 2025 ternyata hanya sampai ke sebagian kecil korban, bahkan diduga terdapat manipulasi data dan penyimpangan alokasi anggaran. Hal ini membuat Walikota Padangsidimpuan menjadi sorotan dan diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta peraturan perundang-undangan terkait.
 
Rincian Dugaan Penyimpangan 
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Tim Gugus Tugas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan kejaksaan, ditemukan beberapa poin dugaan penyimpangan:
 
1. Data Korban yang Tidak Konsisten
- Jumlah total korban banjir bandang yang tercatat dalam panduan Walikota adalah sekitar 2.844 KK, namun dalam laporan resmi dinyatakan hanya 1.500 KK. Hal ini menyebabkan hanya 512 KK (18%) yang menerima bantuan, padahal alokasi anggaran telah disiapkan untuk jumlah yang lebih besar.
- Untuk korban banjir Maret 2025, total korban yang terverifikasi adalah sekitar 1.250 KK, namun hanya 327 KK (26%) yang mendapatkan bantuan.

2. Penyimpangan Alokasi Sumber Dana
- Dari APBD Kota Padangsidimpuan 2025: Alokasi Rp800 juta untuk banjir Maret dan Rp1,2 miliar untuk banjir bandang diduga sebagian dialihkan untuk keperluan lain yang tidak terkait bencana, berdasarkan pemeriksaan buku kas Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan.
- Dari PT AR Makmur Sejahtera: Bantuan uang tunai Rp300 juta dan bahan makanan senilai Rp350 juta diduga hanya sebagian yang sampai ke korban, sisanya diduga digunakan untuk biaya administrasi yang tidak jelas dan pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi.
- Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: Uang tunai Rp750 juta dan bahan bangunan senilai Rp300 juta diduga tidak merata disalurkan, sebagian korban hanya mendapatkan bahan bangunan dengan kualitas rendah dan jumlah tidak sesuai dengan perkiraan kerusakan rumah.
- Dari Yayasan Peduli Sumut: Uang tunai Rp200 juta diduga tidak diberikan secara langsung kepada korban, melainkan melalui beberapa pihak yang tidak memiliki izin resmi untuk menangani bantuan bencana.
- Dari Pemerintah Pusat (DAK Bencana): Uang tunai Rp1,2 miliar diduga sebagian digunakan untuk pembayaran honorarium pegawai yang tidak terkait dengan penanganan bencana, melanggar ketentuan penggunaan DAK Bencana.

3. Ketidakmerataan dan Tidak Transparansi dalam Penyaluran
- Sebagian korban hanya menerima sembako dengan nilai rendah, sementara yang lain menerima uang tunai dengan nominal berbeda-beda tanpa dasar yang jelas.
- Tidak ada daftar resmi korban yang menerima bantuan yang dipublikasikan secara terbuka, sehingga sulit bagi masyarakat untuk memverifikasi kebenaran penyaluran.
 
UUD dan Peraturan yang diduga Dilanggar 
 
1. UUD 1945
- Pasal 27 Ayat (1): Menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib bertanggung jawab terhadap negara dan bangsa dengan cara yang sama. Dugaan ketidakmerataan dalam penyaluran bantuan dianggap melanggar hak kesetaraan ini.
- Pasal 33 Ayat (1): Menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran korban bencana yang diduga disalahgunakan dianggap melanggar prinsip ini.
- Pasal 34 Ayat (2): Menetapkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan serta pemeliharaan kemiskinan dan pengangguran. Kegagalan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kepada seluruh korban bencana yang membutuhkan dianggap melanggar kewajiban negara ini.

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Pasal 28 Ayat (1): Menyatakan bahwa bantuan bencana harus diberikan secara adil, merata, cepat, dan tepat sasaran kepada korban bencana. Dugaan penyaluran yang tidak merata dan tidak tepat sasaran dianggap melanggar pasal ini.
- Pasal 76 Ayat (1) dan (2): Menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menyalahgunakan atau mengalihkan penggunaan dana atau barang bantuan bencana untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Pasal 10 Ayat (1): Menyatakan bahwa uang negara harus digunakan untuk kepentingan negara yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penggunaan dana bantuan bencana yang diduga tidak sesuai dengan tujuan dianggap melanggar pasal ini.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembiayaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
- Pasal 15 Ayat (1): Menyatakan bahwa pengelolaan bantuan bencana harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Tidak adanya transparansi dalam penyaluran dan dugaan penyalahgunaan dianggap melanggar pasal ini.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Penyaluran Bantuan Bencana Tidak Sesuai, Walikota Padangsidimpuan Diduga Melanggar UUD

Trending Now