Pernyataan Sikap AAU dan Rekan : "Hukum Bukan Barang Dagangan Jangan Kebiri Hak Restitusi Korban"

Maret 17, 2026 | Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T20:19:48Z
Bogor, detiksatu.com II Pernyataan sikap Ade Adriansyah Utama SH.MH.,  dan Rekan terhadap lebaran berdarah yang menimpa Ananda Cantika disampaikan langsung oleh AAU dan rekan Minggu, (15/03/2026).

AAU dan Rekan menyatakan bahwa hari ini  dengan tegas bukan hanya somasi akan tetapi menagih hati nurani dan profesionalisme korp Adhyaksa.
"Salam Sejahtera, Salam Supremasi Sipil! Hari ini, kami dari AAU dan Rekan bersama jaringan aktivis pendukung supremasi hukum, mendatangi Kejaksaan Negeri Bogor bukan sekadar untuk menyerahkan selembar kertas somasi. Kami datang untuk menagih hati nurani dan profesionalisme korps Adhyaksa,"jelas Ade

"Kasus Lebaran Berdarah yang menimpa ananda Cantika adalah potret buram penegakan hukum kita. Di saat negara sudah memberikan instrumen hebat bernama UU TPKS, mengapa di tangan Jaksa dan Hakim di Bogor, undang-undang ini seolah menjadi macan kertas,"ungkapnya.

Pihak AAU dan Rekan menyatakan sikap dengan  mengecam, menolak, mengingatkan, dan menegaskan terhadap Kejaksaan Negeri Bogor.

Kami menyatakan sikap dengan tegas:
Mengecam keras kelalaian Jaksa Penuntut Umum yang tidak memasukkan dan tidak memperjuangkan hak restitusi korban dalam tuntutannya. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap perintah Undang-Undang!,

Menolak alasan-alasan teknis yang mengabaikan penderitaan korban. Restitusi bukan hadiah dari pelaku, tapi hak pemulihan yang dijamin negara," tolaknya.

Mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, bahwa jabatan adalah amanah publik. Jika hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual saja tidak mampu diperjuangkan, maka integritas penegakan hukum di wilayah ini patut dipertanyakan.

Menegaskan bahwa jika dalam 3x24 jam somasi kami tidak dijawab dengan langkah nyata, kami akan "mengepung" secara hukum melalui PTUN, Ombudsman, hingga melaporkan oknum-oknum terkait ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan.

"Kami adalah aktivis '98. Kami dibesarkan untuk melawan kesewenang- wenangan. Jangan paksa kami untuk membawa massa yang lebih besar demi sebuah keadilan yang seharusnya sudah menjadi tugas rutin kalian.
Hukum harus tegak, walau langit runtuh! Keadilan untuk Cantika, Keadilan untuk Anak Indonesia!,"pungkasnya.( Red )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pernyataan Sikap AAU dan Rekan : "Hukum Bukan Barang Dagangan Jangan Kebiri Hak Restitusi Korban"

Trending Now