Kemenaker Terima 975 Aduan THR Jelang Idulfitri 2026, Lebih Dari Seribu Perusahaan Dilaporkan

Maret 17, 2026 | Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-17T06:05:20Z
Jakarta, detiksatu.com || Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima ratusan laporan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026. Berdasarkan data terbaru per 17 Maret 2026, tercatat sebanyak 975 aduan pekerja yang mengaku belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Lonjakan laporan ini menunjukkan bahwa persoalan klasik terkait pembayaran THR masih terus terjadi setiap tahun, meskipun pemerintah telah menetapkan aturan yang tegas mengenai kewajiban tersebut.

Tidak hanya soal THR yang tidak dibayarkan, Kemenaker juga menemukan berbagai bentuk pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan.
Secara rinci, selain 975 aduan THR yang tidak dibayarkan, terdapat pula laporan terkait keterlambatan pembayaran THR serta pemberian THR yang tidak sesuai ketentuan, baik dari segi besaran maupun mekanisme pencairan. 

Secara keseluruhan, Kemenaker mencatat sedikitnya 1.121 perusahaan telah dilaporkan oleh para pekerja atas dugaan pelanggaran tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pelanggaran pembayaran THR merupakan persoalan yang terus berulang dan menjadi perhatian serius pemerintah setiap menjelang Lebaran.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.
“Kami melihat ini sebagai isu tahunan yang harus terus kita benahi. Kemenaker telah membuka posko pengaduan THR dan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk,” ujar Yassierli dalam keterangannya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenaker akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Jika terbukti melanggar, perusahaan diwajibkan untuk segera membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Pemerintah sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Aturan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Kemenaker juga terus mendorong para pekerja untuk aktif melaporkan jika hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Laporan dapat disampaikan melalui posko pengaduan THR yang telah disediakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Pekerja yang belum menerima THR diharapkan segera melapor agar dapat segera kami tindak lanjuti. 

Pemerintah berkomitmen memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan,” tambah Yassierli.

Dengan meningkatnya jumlah aduan tahun ini, pemerintah diharapkan dapat bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang melanggar, sehingga ke depan tidak lagi terjadi kasus serupa dan kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin, khususnya dalam menyambut momentum hari raya.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenaker Terima 975 Aduan THR Jelang Idulfitri 2026, Lebih Dari Seribu Perusahaan Dilaporkan

Trending Now