Karawang, detiksatu.com II Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SMA Negeri 1 Batujaya yang rencananya akan dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum media detiksatu.com ke Unit Tipikor Polda Jawa Barat, mendapat tanggapan langsung dari pihak sekolah, Kamis (5/3/2026).
Benni Burhani, S.Pd, bendahara mewakili Kepala SMA Negeri 1 Batujaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, memberikan klarifikasi tegas bahwa seluruh penggunaan dana BOS tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Semua penggunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Batujaya sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan yang berlaku. Kami tidak pernah keluar dari koridor regulasi. Bahkan, pengelolaan anggaran tersebut sudah diperiksa oleh pihak-pihak terkait,” tegasnya saat dimintai keterangan, Rabu (5/3/2026).
Ia juga menyatakan bahwa pihak sekolah tidak keberatan jika ada pihak yang hendak melaporkan atau melakukan pengawasan lebih lanjut, karena menurutnya transparansi merupakan bagian dari komitmen institusi pendidikan.
“Kami menghormati langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak manapun. Namun kami pastikan, pengelolaan dana BOS dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Ke depan, kami akan lebih meningkatkan transparansi agar seluruh masyarakat dapat mengakses dan mengetahui secara jelas penggunaan dana BOS di sekolah ini,” ujarnya.
Menurutnya, laporan penggunaan dana telah disusun dan dilaporkan melalui sistem yang telah disediakan pemerintah, serta didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
“Kami siap membuka data dan dokumen jika memang diperlukan. Prinsip kami jelas, dana BOS adalah untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya. (Otg)