PKN Soroti Tiga Excavator Ruling di Jalan Aspal Agusen, PT Hutama Karya Bungkam. APH Diminta Bertindak Tegas

Maret 03, 2026 | Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T10:20:35Z
Gayo Lues.detiksatu.com || Aroma dugaan pelanggaran hukum menyeruak dari proyek normalisasi Sungai Agusen, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.Pemantauan Keuangan Negara (PKN) menyoroti keras mobilisasi tiga unit excavator yang ruling atau berjalan langsung di atas badan jalan aspal dari Simpang Tiga menuju Sungai Agusen tanpa menggunakan alas pelindung.Alat berat tersebut digunakan dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (PT HK). Fakta di lapangan menunjukkan excavator bergerak di atas aspal tanpa alas kaki (track pad), sebuah tindakan yang berpotensi merusak infrastruktur publik yang dibiayai dari uang negara.

Dari hasil konfirmasi media, pemilik excavator bernama Alfi menjelaskan bahwa mobil trado tidak dapat melintas ke Desa Agusen sehingga alat berat terpaksa berjalan sendiri menuju lokasi pekerjaan.Mobil trado tidak bisa masuk, jadi excavator terpaksa ruling tanpa alas menuju Sungai Agusen. Sudah dikonfirmasi kepada perangkat desa. Kami hanya menyediakan alat, semua proses mobilisasi dan pengaturan diatur oleh pihak PT HK, ujarnya.Selasa ( 03/03/2026 )

Alfi juga menegaskan bahwa sejak bulan tertentu alat tersebut berada di bawah kewenangan PT HK, termasuk urusan penurunan dan mobilisasi. Saya tidak ikut saat penurunan. Setelah sampai di Agusen baru mereka konfirmasi kepada saya karena saya yang kerja. Tapi semua sudah diserahkan kepada PT HK,tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Agusen mengaku telah mengizinkan excavator melintas di badan jalan. Namun pertanyaannya, apakah izin kepala desa dapat mengesampingkan aturan perundang-undangan yang berlaku?.Izin lisan atau administratif di tingkat desa tidak serta-merta membatalkan kewajiban hukum yang mengatur perlindungan jalan umum.

Jika benar alat berat berjalan di atas jalan aspal tanpa pengamanan yang memadai dan menyebabkan kerusakan, maka terdapat potensi pelanggaran sejumlah regulasi, antara lain.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.Pasal 63 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda apabila menyebabkan kerusakan jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Mengatur bahwa kendaraan yang melintas di jalan umum wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Alat berat yang berjalan langsung di badan jalan berpotensi melanggar ketentuan ini.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.Mengatur kewajiban pelaksana proyek untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta tidak merusak fasilitas umum dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Jika proyek tersebut bersumber dari anggaran negara dan terjadi pembiaran terhadap potensi kerusakan aset publik, maka aspek pertanggungjawaban hukum dan administrasi keuangan juga patut ditelusuri.Upaya konfirmasi kepada pihak PT Hutama Karya tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan memilih diam seribu bahasa. Sikap bungkam ini justru memantik pertanyaan publik,ada apa di balik mobilisasi alat berat tersebut?

PKN meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk turun tangan. Bahkan jika diperlukan, penanganan diminta hingga ke tingkat pusat.Publik menunggu ketegasan. Apakah hukum akan ditegakkan, atau justru dibiarkan diperkosa di depan mata?.Jalan aspal adalah aset negara. Jika rusak akibat kelalaian atau kesengajaan, siapa yang bertanggung jawab?.Masyarakat Gayo Lues berhak atas jawaban, bukan keheningan.Kini bola ada di tangan aparat. Diam bukanlah pilihan.

Reporter : Dir
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PKN Soroti Tiga Excavator Ruling di Jalan Aspal Agusen, PT Hutama Karya Bungkam. APH Diminta Bertindak Tegas

Trending Now