Foto: Penyidik Ditreskrimum Polda NTT saat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Lucky-Delfi di TKP Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin, 16 Maret 2026 (dok. EB)
Kupang, detiksatu.com || Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Delfi Yuliana Susana Foes alias Delfi Foes dan Lucky Renaldi Kristian Sanu alias Lucky Sanu.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu penyidik saat audiensi bersama keluarga korban yang didampingi penasihat hukum, organisasi masyarakat IPF NTT, serta BEM Nusantara NTT, di Ditreskrimum Polda NTT, Jumat, 13 Maret 2026.
“Dengan sprindik baru tersebut, semua saksi harus diperiksa ulang. Tidak bisa menggunakan BAP yang dibuat pada perkara tersangka sebelumnya lalu langsung dimasukkan ke dalam berkas tersangka yang baru. Semua harus melalui proses kembali,” ujar penyidik yang meminta namanya tidak ditulis.
Penyidik menjelaskan, sebelumnya pihaknya berencana menggabungkan perkara dalam satu berkas. Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena keterbatasan waktu, adanya hari libur, serta penanganan perkara yang cukup besar.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung, sementara terdapat hari libur, sehingga penggabungan berkas menjadi tidak memungkinkan.
“Namun kami tegaskan bahwa kami sudah menerbitkan sprindik dan SPDP sudah kami kirimkan. Tidak mungkin kami mengirimkan sprindik dan SPDP apabila tidak ada perkara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penyidik sebelumnya tidak dapat "mengintervensi" proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini.
“Kami yang mengetahui bagaimana pertanggungjawaban berkas perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, dua tersangka (FB dan JB) yang saat ini ditahan disebut akan habis masa penahanannya pada 3 April 2026. Oleh karena itu, penyidik menggelar rekonstruksi pada Jumat (13/3/2026) agar prosesnya bisa segera diselesaikan.
Dalam kesempatan itu, penyidik juga menyebut masih terdapat waktu pada hari Senin dan Selasa untuk melengkapi berkas perkara, dengan target pengiriman berkas pada 21 Maret 2026.
Setelah itu, penyidik akan melanjutkan proses dengan Sprindik dan SPDP baru, yang berpotensi mengarah pada penetapan tersangka tambahan.
“Setelah Lebaran kami dapat menetapkan tersangka dan mengirimkan berkas,” ungkapnya.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun detiksatu dari sumber terpercaya pada Kamis, 19 Maret 2026, kasus dugaan pembunuhan terhadap Lucky Sanu dan Delfi Foes dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur dengan nomor laporan polisi: LP/B/97/IV/2025/SPKT Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 30 April 2025.
Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/613/X/2025/Ditreskrimum/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 29 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/133/1/2026/Ditreskrimum/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 3 Januari 2026.
Adapun saksi-saksi dalam perkara ini masing-masing berinisial sebagai berikut:
Saksi I: YRM
Saksi II: YAS
Saksi III: ARG
Saksi IV: RA
Saksi V: AL
Saksi VI: ARF
Saksi VII: BTL
Saksi VIII: SD
Saksi IX: AM
Saksi X: MJK
Saksi XI: AJLS
Saksi XII: AAM
Saksi XIII: JMB
Saksi XIV: AMAA
Tersangka I: FB
Tersangka II: JB
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur telah menetapkan dua orang tersangka, yakni FB dan JB. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin, 1 Desember 2025.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa keduanya memiliki peran yang memenuhi unsur pidana dalam peristiwa yang menewaskan dua korban, yakni Lucky Sanu dan Delfy Foes, pada 9 Maret 2024 di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, jo Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Emanuel Boli