Kapuas hulu,detiksatu.com || Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Perkara yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019–2020 ini menyeret lima terdakwa, yakni Kepala Desa Nanga Raun Florensius Kanyan, honorer DPMD Stephanus, Ketua TPK Stepen, Direktur CV Energi Baru Abner Melkianus Maikameng, serta Direktur CV Sinar Berkat Try Wanto, M.ES.
Audit Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp2.123.891.704 dari total anggaran sekitar Rp2,45 miliar.
Proyek Listrik, Dugaan Penyimpangan Mengemuka
Proyek yang awalnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Dusun Tilung itu, dalam persidangan disebut tidak berjalan sesuai perencanaan.
Sejumlah fakta yang terungkap di persidangan antara lain:
Dugaan penunjukan penyedia tanpa proses lelang terbuka
Pencairan dana yang disebut tidak melalui mekanisme keuangan desa yang semestinya
Lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek
Ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi fisik
Proyek di lokasi awal Sungai Meriyai bahkan dilaporkan gagal setelah diterjang banjir bandang pada 2021.
Kuasa Hukum: “Jangan Sampai Klien Kami Jadi Tumbal”
Penasihat hukum Kepala Desa Nanga Raun, dalam keterangannya di persidangan, menyampaikan keberatan atas konstruksi perkara yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fakta yang utuh.
“Kami menilai ada peran pihak lain yang jauh lebih dominan dalam mengendalikan proyek ini.
Jangan sampai klien kami hanya dijadikan pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban,” tegas kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyoroti tidak ditemukannya bukti aliran dana secara langsung kepada kliennya.
“Dari fakta persidangan yang muncul, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya penerimaan uang secara pribadi oleh kepala desa. Ini harus dilihat secara objektif dan adil,” ujarnya.
Aliran Dana & Peran Pihak Lain Disorot
Dalam persidangan, aliran dana proyek menjadi salah satu poin krusial. Sejumlah keterangan saksi dan dokumen audit mengungkap adanya distribusi dana kepada beberapa pihak.
Kuasa hukum menilai, peran pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh besar dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek perlu didalami lebih jauh.
“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan adanya pihak yang diduga mengendalikan jalannya proyek, mulai dari penunjukan hingga pencairan anggaran.
Ini tidak boleh diabaikan,” tambahnya.
Kerugian Negara Diperdebatkan
Nilai kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar juga menjadi polemik. Pihak penasihat hukum mempertanyakan penggunaan metode audit total loss.
Pasalnya, dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa sebagian infrastruktur PLTMH telah dibangun kembali di lokasi Sungai Ruong Runding dan telah dimanfaatkan masyarakat sejak 2022.
“Kalau aset itu ada, berfungsi, dan dimanfaatkan masyarakat, maka pendekatan kerugian total perlu diuji secara ilmiah di persidangan,” kata kuasa hukum.
Dasar Hukum yang Menjerat
Perkara ini didakwa menggunakan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal yang umum digunakan antara lain:
Pasal 2 ayat (1):
Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
Pasal 3:
penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri/orang lain
Selain itu, pengelolaan Dana Desa juga mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan desa
Sorotan Sistem Pengawasan
Kasus ini turut memunculkan kritik terhadap sistem pengawasan proyek desa.
Sejumlah pihak menilai adanya celah dalam:
Pengawasan dari instansi teknis
Pendampingan desa
Monitoring dari pemerintah kecamatan dan kabupaten
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam proyek berbasis Dana Desa.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini, persidangan masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
Jaksa penuntut umum terus menghadirkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan.
Di sisi lain, tim penasihat hukum menyatakan akan menghadirkan ahli guna menguji konstruksi perkara, termasuk metode perhitungan kerugian negara.
Penutup
Kasus PLTMH Nanga Raun menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik kini menunggu pembuktian di persidangan untuk menjawab pertanyaan yang mengemuka:
siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.(Adi*ztc)