Diduga Bocorkan Data Nasabah Hingga Berujung Laporan Polisi, BRI Unit Sorkam Disomasi Keras! Pimpinan Bank Terkesan "Bungkam" dan Menghindar?

Redaksi
April 25, 2026 | April 25, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T22:41:58Z
tapanuli tengah Sorkam kiri,detiksatu.com || Kecerobohan dalam menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah kembali mencoreng dunia perbankan. Kali ini, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sorkam menjadi sorotan tajam setelah diduga membocorkan data pribadi dan rincian utang debiturnya kepada pihak ketiga tanpa izin.

Tak tanggung-tanggung, akibat kebocoran data tersebut, nasabah berinisial BP (Bidol Pasaribu) kini harus berhadapan dengan masalah hukum dan dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah oleh pihak lain. Merasa hak-haknya dikangkangi, BP melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sintek Akba Simanungkalit, S.H. & Rekan resmi melayangkan Somasi ke-3.

Kronologi "Petaka" Data Pribadi

Kuasa Hukum korban, Sintek Akba Simanungkalit, S.H.,Tepat pada hari Jumat tgl 24 April 2026 mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari munculnya bukti transaksi pembayaran misterius pada 29 Maret 2023 sebesar Rp16.203.000,- dengan nomor seri CC 2698917 atas nama kliennya.

Klien kami menegaskan tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Namun, yang lebih parah, pihak BRI Unit Sorkam diduga memberikan bukti data utang dan membocorkan informasi pribadi klien kami kepada pihak luar," ujar Sintek kepada media. Celakanya, data yang bocor tersebut digunakan oleh seorang warga berinisial EP untuk melaporkan korban ke pihak kepolisian.

Sulit Dikonfirmasi: Pimpinan BRI Sorkam "Alergi" Media?

Ironisnya, saat tim awak media bersama pengacara Sintek Akba Simanungkalit, S.H. mendatangi kantor BRI Unit Sorkam untuk meminta klarifikasi, pimpinan bank tersebut seolah "hilang ditelan bumi". Upaya untuk bertemu langsung selalu kandas. Tidak diketahui pasti apakah pihak manajemen menganggap sepele persoalan ini atau memang sengaja tidak peduli terhadap kerugian fatal yang dialami nasabahnya.

Patut di duga Kecurigaan adanya upaya menghindar semakin kuat saat sejumlah awak media mendatangi kantor tersebut. Seorang petugas keamanan (Satpam) berinisial AS dengan sigap mencegat dan memberikan jawaban klise.

"Pimpinan sedang tidak di kantor, alasan lagi keluar," ujar AS kepada wartawan.


Ketertutupan pihak bank semakin terlihat saat awak media meminta nomor kontak atau WhatsApp pimpinan guna ruang konfirmasi yang berimbang. Petugas keamanan tersebut langsung menolak dengan dalih aturan internal.

"Maaf, memberikan nomor kontak pimpinan di luar kewenangan saya," cetus Satpam tersebut singkat.


Sikap tertutup dan kesan "buang badan" dari pihak BRI Unit Sorkam ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah pihak perbankan sengaja mengelak berjumpa dengan awak media karena merasa bersalah, ataukah mereka merasa kebal hukum atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi ini?

Ancaman Pidana 5 Tahun Menanti

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban mutlak menjaga rahasia nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Ini bukan masalah sepele. Berdasarkan Pasal 67 UU PDP, setiap orang yang sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan denda 4 miliar rupiah. Jika tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan subjek data, ancamannya naik menjadi 5 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah," tegas Sintek.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada satu pun pejabat BRI Unit Sorkam yang bersedia memberikan pernyataan resmi. Somasi ke-3 ini menjadi peringatan terakhir bagi bank plat merah tersebut sebelum kasus ini digulirkan ke ranah hukum yang lebih luas.

Jika tidak ada solusi konkret, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum melalui gugatan Perdata PMH, laporan pidana ke kepolisian, hingga aduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena sikap pimpinan bank yang sembrono dan sulit dikonfirmasi," pungkas Sintek Akba Simanungkalit dengan nada tegas.

Publik kini menanti keberanian BRI untuk mempertanggungjawabkan kelalaian ini secara transparan, bukan justru bersembunyi di balik pintu ruangan pimpinan yang terkunci.

Reporter: (jh)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Bocorkan Data Nasabah Hingga Berujung Laporan Polisi, BRI Unit Sorkam Disomasi Keras! Pimpinan Bank Terkesan "Bungkam" dan Menghindar?

Trending Now