JAKARTA,DETIKSATU.COM || Dugaan pelanggaran dalam praktik bancassurance kembali mencuat. Dua nasabah menggugat PT AIA Financial dan PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Magelang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum.
Gugatan perdata tersebut diajukan melalui kantor hukum Noviar Irianto & Partners Law Firm (NIP Law Firm), yang mewakili dua klien berinisial SD dan MH. Kuasa hukum Noviar Irianto menyebut langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerbitan puluhan polis asuransi serta transaksi perbankan tanpa persetujuan nasabah,” ujar Noviar dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Bermula dari Bancassurance Sejak 2010
Dalam dokumen gugatan, kasus ini disebut berawal dari kerja sama bancassurance antara pihak asuransi dan perbankan sejak 2010. Penggugat I diketahui pertama kali mengenal produk asuransi melalui tenaga pemasaran di kantor bank.
Namun, permasalahan baru terungkap pada November 2024 ketika Penggugat I mengajukan keluhan ke pihak asuransi. Dari hasil penelusuran, ditemukan total 83 polis atas nama kedua penggugat.
Rinciannya, sebanyak 58 polis tercatat atas nama Penggugat I dan 25 polis atas nama Penggugat II. Yang menjadi persoalan, sebagian besar polis tersebut diduga tidak pernah diketahui apalagi disetujui oleh para penggugat.
Tak hanya itu, penggugat juga menduga adanya pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen pengajuan asuransi (SPAJ). Sejumlah data seperti nomor telepon dan alamat disebut tidak sesuai dengan identitas asli nasabah.
Akibatnya, para penggugat mengaku tidak pernah menerima dokumen polis maupun konfirmasi resmi seperti welcoming call yang lazim dilakukan dalam proses penerbitan polis.
Ratusan Transaksi Diduga Tanpa Izin
Selain dugaan pelanggaran di sektor asuransi, gugatan juga menyoroti transaksi perbankan yang dianggap janggal.
Berdasarkan analisis mutasi rekening, tercatat sedikitnya 189 transaksi yang dipermasalahkan, terdiri dari:
181 transaksi dari rekening Penggugat I
8 transaksi dari rekening Penggugat II
Seluruh transaksi tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening.
Akibatnya, kerugian materiil yang dialami para penggugat tidak sedikit. Penggugat I diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp15 miliar, sementara Penggugat II sekitar Rp350 juta.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Somasi Tak Berbuah Hasil
Sebelum menempuh jalur hukum, para penggugat telah melayangkan tiga kali somasi kepada kedua tergugat dalam kurun November hingga Desember 2025.
Namun, respons yang diberikan dinilai tidak memberikan kepastian penyelesaian.
Pihak asuransi disebut sempat menawarkan pengembalian sebagian dana, tetapi ditolak karena tidak mencerminkan keseluruhan kerugian. Sementara itu, pihak bank hanya menawarkan penggantian dengan nilai jauh di bawah klaim kerugian.
“Pihak bank hanya menawarkan penggantian di bawah Rp1 miliar, sementara kerugian mencapai Rp15 miliar,” kata Noviar.
Karena tidak tercapai kesepakatan, pada Desember 2025 perkara ini resmi dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Minta Polis Dibatalkan dan Ganti Rugi
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penggugat juga meminta agar seluruh polis asuransi dan transaksi yang dipermasalahkan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Penggugat turut menuntut pengembalian seluruh kerugian, baik materiil maupun immateriil, serta meminta agar ganti rugi dibebankan secara tanggung renteng kepada kedua tergugat.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta penerapan uang paksa (dwangsom) apabila putusan tidak dijalankan, serta penetapan sita jaminan terhadap aset milik kedua perusahaan.
Potensi Jadi Sorotan Industri
Kuasa hukum menilai perkara ini berpotensi menjadi perhatian luas dalam industri jasa keuangan, khususnya terkait praktik bancassurance di Indonesia.
Isu yang disorot mencakup perlindungan data pribadi nasabah, validitas persetujuan dalam penerbitan produk keuangan, hingga pengawasan terhadap transaksi perbankan.
“Kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi perlindungan nasabah di sektor keuangan,” ujar Noviar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT AIA Financial dan PT Bank CIMB Niaga Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

