PADANG SIDIMPUAN,DETIKSATU.COM || Aroma tak sedap tercium dari proyek pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan TA 2024 di Desa Labuhan Rasoki. Anggaran fantastis senilai Rp626,4 Juta yang seharusnya membawa sanitasi layak bagi warga, kini diduga kuat hanya menjadi proyek mangkrak yang menyisakan kepiluan bagi masyarakat kecil.
Hasil investigasi di lapangan mengungkap fakta miris. Warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru dipaksa "mandiri" dengan membeli kloset dan pipa menggunakan uang pribadi. Padahal, anggaran negara sudah dialokasikan sangat besar. Ironisnya, setelah peralatan dibeli secara swadaya, fasilitas tersebut tetap tidak bisa digunakan karena bangunan kamar mandinya tidak ada.
Diskriminasi di Tengah Kemiskinan
Kritik tajam datang dari legislator Golkar, Marini Hutabarat. Dalam tinjauan lapangannya, ia menemukan adanya dugaan pembedaan kasta dalam penyaluran bantuan.
"Sangat miris. Warga kurang mampu hanya diberi tangki septik, sementara warga yang lebih mampu justru mendapatkan fasilitas lengkap dengan bangunannya. Di mana rasa keadilan bagi rakyat kecil?" tegas Marini.
Monopoli Jabatan: Kades Merangkap ketua KSM
Indikasi penyimpangan makin menguat dengan dugaan adanya praktik nepotisme dan monopoli. Pengelolaan dana melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) diduga kuat dikendalikan langsung oleh Kepala Desa. Jika Kades merangkap atau menunjuk diri sendiri sebagai Ketua KSM, hal ini jelas menabrak prinsip transparansi dan rawan terhadap penyalahgunaan wewenang (Conflict of Interest).
Di Mana Inspektorat? Publik Menanti Keberanian Audit!
Meskipun kasus ini sudah mencuat sejak September 2025, hingga hari ini tepat hari Minggu 26 April 2026 pemerintah daerah terkesan "tutup mata dan telinga". Belum ada tindakan nyata dari aparat pengawas internal pemerintah.
Dugaan mangkraknya proyek senilai lebih dari setengah miliar ini memicu desakan publik agar Inspektorat Kota Padangsidimpuan segera:
1. Melakukan Cek Fisik Total: Jangan hanya audit di atas kertas, tapi turun ke Dusun 3 Labuhan Rasoki untuk melihat "bangkai" proyek tersebut.
2. Audit Investigatif Aliran Dana: Ke mana perginya Rp626 Juta jika warga masih disuruh beli alat sendiri?
3. Sanksi Tegas: Jika ditemukan kerugian negara atau mark-up, kasus ini harus segera diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Masyarakat tidak butuh janji di media, mereka butuh air mengalir di toilet yang layak. Uang negara bukan milik pribadi oknum KSM atau Kepala Desa. Rp626 Juta adalah keringat rakyat, jangan sampai habis dikorupsi tanpa sisa! (Jh)

