Berdasarkan penelusuran wartawan Terlihat personel gabungan dari dinas perkimcikataru dan satpol pp Medan hendak melakukan Pembongkaran bilboard di jalan Asrama/jalan Gaperta Rabu,22/04/2026
Namun kegiatan tersebut menjadi sorotan keras yang dimana melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kota Medan dan Perkimcikataru itu diduga kuat mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
M.Habib Ketua LSM Kebenaran Keadilan secara tegas akan melakukan aksi demo di depan kantor walikota medan dan kantor satpol pp untuk menyampaikan Orasi Rasa kepedulian dan keperhatiannya terhadap Personel Satpol pp yang selalu ditumbalkan saat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD).
Habib juga menilai seluruh personel yang terlibat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sebuah pelanggaran mendasar dalam setiap kegiatan kerja berisiko tinggi.
“Semua personel tidak pakai APD sehingga kali Ini bukan pelanggaran kecii lagi akan tetapi menyangkut keselamatan jiwa. Bahkan anggota Yang berada di atas Bilboard tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Habib juga mengungkapkan bahwa dahulu pernah menyampaikan langsung kepada Albena Boang Manalu saat pembongkaran di jalan zainul Arifin terkait K3 Dalam Bekerja serta Mengapa Tidak memakai APD. Namun x ini selalu di abaikan keselamatan pada personil satpol pp.
Albena Boang Manalu Kabid P2D Satpol pp Medan Saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya Pembongkaran bilboard serta bekerja tanpa perlindungan keselamatan standar. Masih memilih bungkam dan tak merespon konfirmasi wartawan.
Diduga Langgar UU K3:
Sikap dan tindakan aparat di lapangan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang-undang tersebut secara tegas diatur bahwa:
- Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya.
- Setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD dan memastikan penggunaannya.
- Setiap pekerjaan dengan risiko tinggi wajib diawasi oleh tenaga ahli K3 yang kompeten.
Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan kewajiban perlindungan tenaga kerja, termasuk aspek keselamatan kerja.
Jika terbukti melanggar, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, karena kelalaian terhadap K3 bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan manusia.
Reporter : Habib

