Indonesia Darurat Penyimpangan dan Kejahatan Seksual, Kapan Berakhir?

Redaksi
Mei 08, 2026 | Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T10:35:10Z
Jakarta, detiksatu.com || Sangat pantas Allah Swt. mencap homoseksual (LGBTQ) sebagai al-faahisyah atau puncak kekejian karena perbuatan ini menyalahi syariat dan fitrah manusia. Allah Swt. juga melabeli perzinaan, baik secara sukarela maupun kekerasan, sebagai kekejian karena merusak nasab serta kehormatan jiwa manusia.


Wajar jika LGBTQ dan perzinaan dikategorikan sebagai kejahatan moral yang menghancurkan psikis serta fisik pelaku maupun korban dalam jangka panjang. Data penyakit mematikan seperti HIV/AIDS yang berkembang cepat setiap tahun menjadi bukti nyata dari bahaya penyimpangan seksual tersebut.


Data UNAIDS menyatakan sebanyak 40,8 juta jiwa terpapar HIV/AIDS pada tahun 2025 dengan mayoritas pengidap berada pada usia produktif. Tren ini linier dengan data nasional Kemenkes tahun 2025 yang mencatat ratusan ribu jiwa terpapar, termasuk ribuan remaja usia sekolah.

Dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus penyakit menular seksual turunan seperti sifilis, tuberkulosis, hingga kanker yang disebabkan oleh seks tidak sehat. Lebih dari 50 persen kasus ini bersumber dari perilaku LGBTQ yang sering kali berakhir dengan kematian yang mengenaskan bagi pengidapnya.


Media massa dan media sosial semakin ramai mengunggah kasus penyimpangan seksual yang mengindikasikan upaya normalisasi homoseksual di Indonesia semakin nyata. Di sisi lain, berbagai tindak kriminalitas berat yang melibatkan pasangan sesama jenis juga terpantau semakin marak terjadi di ruang publik.

BKKBN melansir angka mengejutkan mengenai remaja yang pernah melakukan hubungan seksual aktif di usia yang sangat dini. Komnas Perempuan juga mencatat puluhan ribu kasus kekerasan seksual yang mencakup pencabulan, pelecehan, hingga pemerkosaan terhadap perempuan.


Hal yang sangat memprihatinkan adalah keterlibatan oknum pemuka agama, intelektual, hingga aparat keamanan dalam berbagai skandal kejahatan seksual. Kasus-kasus tersebut terjadi di lingkungan yang seharusnya steril dari amoral, seperti pesantren, yayasan pendidikan, hingga markas militer.

Degradasi moral akut juga terlihat dalam dunia pendidikan melalui maraknya kasus pelecehan yang melibatkan oknum dosen dan mahasiswa di berbagai universitas. Oknum aparat keamanan yang seharusnya memberikan rasa aman justru ikut terseret dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.


Hukum Mandul atas Nama HAM dan Kebebasan

Negeri ini sedang berada dalam kondisi darurat perzinaan yang tidak bisa lagi dianggap remeh karena telah merusak sendi-sendi kehidupan. Ideologi liberalisme dan kebebasan yang merasuki pikiran generasi muda membuat perilaku menyimpang seolah mendapatkan ruang pembenaran.

Atas nama HAM, banyak kasus pesta seks sesama jenis hanya berakhir dengan pembinaan moral tanpa adanya sanksi hukum yang memberikan efek jera. Lemahnya sistem hukum saat ini terlihat dari belum adanya pasal pidana khusus mengenai LGBTQ di dalam KUHP kita.

Perzinaan sukarela baru bisa diproses hukum melalui delik aduan, sementara sanksi penjara bagi pelaku pemerkosaan dinilai masih terlalu ringan. Ketidaktegasan ini dikhawatirkan akan memicu habituasi atau pembiasaan masyarakat terhadap kerusakan moral yang sedang terjadi.

Islam Menyelamatkan Dunia Akhirat

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَࣖ ۝٥٠

Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (QS. Al-Maidah ayat 50).

Orang yang beriman patut merenungi firman Allah tersebut sebagai peringatan agar tidak berpaling dari hukum-Nya yang penuh keadilan. Islam sebagai ideologi yang hakiki memiliki sistem sanksi atau uqubat yang sangat sempurna untuk mengatasi segala bentuk skandal seks.


Syariat Islam menetapkan sanksi yang sangat berat bagi pelaku LGBTQ sebagaimana yang telah ditegaskan melalui lisan Rasulullah saw. Berikut adalah sabda beliau yang menjelaskan ketegasan hukum terhadap pelaku penyimpangan kaum Luth tersebut.


مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya. (HR. Ahmad 2.784, Abu Daud 4.462).

Hukuman mati bertujuan untuk memutus mata rantai penyimpangan, sementara hukuman ta’zir diberikan bagi mereka yang mendukung gerakan tersebut. Islam juga memberlakukan sanksi jilid atau cambuk bagi pelaku perzinaan yang belum menikah dan sanksi rajam bagi yang sudah menikah.


Sanksi tersebut berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku serta pencegah (zawajir) agar orang lain tidak melakukan kejahatan serupa. Sudah saatnya kita kembali menerapkan hukum Allah demi menjamin keadilan serta menjaga kehormatan generasi masa depan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Indonesia Darurat Penyimpangan dan Kejahatan Seksual, Kapan Berakhir?

Trending Now