Kuasa Hukum Desak Polres Nagekeo Bertindak Tegas Dalam Kasus Penyerobotan Tanah Milik ASW

Redaksi
Mei 08, 2026 | Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T08:43:51Z
NAGEKEO, DETIKSATU.COM || Pengacara Hukum (PH) dari Anton Sukadame Wangge, Hendrikus D Dhenga, SH meminta Polres Nagekeo serius tangani laporan dugaan penyerobotan lahan milik kliennya dan pencurian baliho milik PH-nya yang masih berproses di meja hukum Mako Polres Nagekeo, NTT, yang diadukan pada (12/11/2025).

Hendrikus Dhenga, yang kerap disapa Endy menerangkan bahwa laporan kasus tersebut telah tertera melalui Nomor Laporan Polisi: LP/B104/X/2025/SPKT/Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur, pada Senin (12/11/2025).

"Kami sudah melaporkan dugaan tindakan pindana penyerobotan tanah kliennya yang terletak di Kecamatan Nangaroro, dengan terlapor berinisial BNW dan VYT yang profesi sebagai ASN,"ucap Endy Dhenga.

Selanjutnya Ia mengatakan Pelapor Antonius Sukadame Wangge, saya berharap proses ini lebih cepat penanganannya, karena klien saya punya Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Sekarang saya menduga kejahatan pihak terlapor semakin berkembang, mulai dari penyerobotan, pengerusakan, hingga pencurian. Apakah ini mungkin pihak terlapor kebal terhadap hukum, sehingga perbuatan kejahatan semakin berkembang,"tegas Endy Dhenga

Menurut Endy Dhenga lambannya penanganan hukum menjadi masalah yang serius, tidak hanya mencederai rasa keadilan, namun berpotensi memicu kejahatan lain.

"Laporan awal terkait penyerobotan tanah terhadap klien saya, kemudian langkah hukum saya pajang baliho di atas tanah milik Anton Sukadame Wangge, tiba-tiba di cabut dan di video oleh terlapor. Ini menurut saya tindakan yang tidak takut dengan hukum, besar kemungkinan kebal dengan hukum. Sekarang balihonya hilang, dugaan saya di curi oleh terlapor,"ucapnya.

"Apakah kejahatan semacam itu di biarkan? Bagaimana dengan peran penegak hukum di Nagekeo? Apakah harus ada korban dulu baru di respon. Selain dugaan penyerobotan tanah, ada pelanggaran hukum dengan tindakan pengerusakan dan pencurian plang milik Advokat yang merupakan simbol atau identitas dari Profesi Advokat. Dengan situasi seperti ini menciptakan efek lain yang merugikan masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,"kata Endy Dhenga.

Upaya konfirmasi media ini kepada Kasat Reskrim Nagekeo, belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait kasus ini. Namun dipersilahkan untuk konfirmasi langsung kepada Kanit Pidum.

Kanit Pidum Nagekeo Bahtar mengatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan, namun pihak terlapor masih beralasan masih ada halangan kesehatan, dan suaminya masih kerja di Jakarta.

"Minggu depan kami akan kerumahnya dan sebelumnya kami akan komunikasi terlebih dahulu di Polsek Nangaroro untuk memastikan terlapor ada di tempat baru kami kesana. Dan jika panggilan tidak diindahkan dan melewati batas ketentuan sesuai aturan hukum yang berlaku, maka bisa saja kami lakukan pemanggilan paksa,"kata Bahtar saat ditemui di ruangan Pidum.

PH dari Anton Sukadame Wangge, Endy Dhenga berharap untuk mencegah kejahatan yang semakin berkembang ini, penegak hukum harus di lakukan secara cepat, transparan dan berkeadilan.

"Penanggulan kejahatan harus mengutamakan tindakan yang rasional agar sesuai dengan rasa keadilan dan berdaya guna,"pungkasnya.

Reporter:Stef
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Desak Polres Nagekeo Bertindak Tegas Dalam Kasus Penyerobotan Tanah Milik ASW

Trending Now