Gayo Lues.Detiksatu.com || Praktik pengelolaan aset desa di Kabupaten Gayo Lues kembali tercoreng. Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Beranang, Kecamatan Kutapanjang, setelah mencuat dugaan penggadaian aset milik Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) oleh oknum kepala desa setempat.
Aset yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat desa,satu unit mobil Gran Max pick-up dan kendaraan dinas roda dua,justru diduga digadaikan dengan nilai Rp25 juta. Fakta ini tidak hanya mencederai prinsip pengelolaan keuangan desa, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius soal integritas kepemimpinan di tingkat kampung.Pemantau Keuangan Negara (PKN) melalui perwakilannya, Sutrisno, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut, kepala desa seharusnya menjadi pelindung dan penggerak BUMK, bukan malah menjadi aktor yang melemahkan bahkan menggadaikan asetnya.Selasa ( 05/05/2026 )
Lebih mengejutkan, hasil penelusuran tim media menemukan pengakuan langsung dari pihak penggadai bahwa kendaraan tersebut memang digadaikan dengan nilai Rp25 juta. Artinya, dugaan ini bukan sekadar asumsi,melainkan fakta yang membutuhkan penanganan serius.Namun,Saat dikonfirmasi,Kepala Desa Beranang hanya memberikan jawaban singkat.Digadai pakai surat. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada pukul 13.01 WIB. Tak lama berselang, sekitar pukul 13.58 WIB, ia kembali mengirim pesan yang menyebutkan bahwa mobil tersebut sedang digunakan oleh anggotanya.Pernyataan ini justru menimbulkan lebih banyak tanda tanya ketimbang jawaban. Surat apa? Dasar hukumnya apa? Dan yang paling penting,apakah tindakan tersebut sah secara aturan?
Di sinilah peran Aparat Penegak Hukum (APH) dipertaruhkan. Publik kini menunggu.apakah APH akan bertindak cepat dan transparan, atau justru memilih diam di tengah dugaan penyimpangan yang terang benderang?.Sutrisno mendesak agar inspektorat dan APH tidak sekadar menjadi penonton. Ia meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana Rp25 juta yang diduga berasal dari penggadaian aset tersebut.Jika terbukti disalahgunakan, maka ini bukan lagi persoalan administratif,melainkan potensi tindak pidana.
Kritik pun mengarah pada lemahnya pengawasan. Jika benar aset desa bisa digadaikan tanpa mekanisme yang jelas, maka patut dipertanyakan di mana fungsi kontrol pemerintah daerah?.Di mana peran inspektorat? Dan lebih jauh, apakah ada pembiaran sistematis?.Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Gayo Lues. Publik tidak butuh retorika, tetapi tindakan nyata. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan di tingkat desa.Jika kepala desa berani menggadaikan aset publik,dan aparat tetap memilih diam, maka yang rusak bukan hanya BUMK,tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Reporter : Dir