Rakor Bersama Gubernur Babel: Fery Insani Soroti Ruwetnya Aturan TKLG dan Aset PT Timah

Redaksi
Mei 07, 2026 | Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T10:17:37Z
BangkaBelitung,detiksatu.com ||
 Bupati Bangka, Fery Insani, menyampaikan keluhan mendalam terkait hambatan regulasi pertambangan dan tata ruang yang dinilai tidak rasional dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur bersama Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/5/26)

Dalam rapat yang membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Wilayah Pertambangan, dan Reformasi Agraria tersebut, Fery menegaskan bahwa ketidaksinkronan aturan di tingkat pusat hingga daerah kini mencekik potensi pendapatan daerah dan ekonomi kerakyatan.

Fery menyoroti banyaknya lahan yang secara administratif masih berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP), padahal secara fakta di lapangan telah menjadi kawasan pemukiman atau perkantoran. Salah satu contoh ekstrem yang ia sebut adalah kawasan di sekitar Kantor Gubernur yang hingga kini secara administratif masih dianggap masuk dalam peta IUP.

"Menurut saya ini tidak rasional. Tambang menggunakan aturan yang hanya terkait dengan tambang, sementara kebutuhan lahan untuk pembangunan dan masyarakat terus mendesak. Kami di Kabupaten Bangka memiliki hampir 14 pengusul HGU (Hak Guna Usaha) yang tidak bisa berproses karena terganjal TKLG (Tim Koordinasi Lahan Garapan) dengan PT Timah," ujar Fery di hadapan Gubernur.


Keresahan Bupati Bangka bukan tanpa alasan. Akibat mandeknya proses sertifikasi lahan dan HGU ini, Kabupaten Bangka kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.

"Pendapatan kita sudah dikurangi hampir Rp187 miliar. Padahal, jika urusan sertifikat dan HGU ini selesai, kita bisa mendapatkan potensi PAD hingga Rp80 miliar dari BPHTB. Sekarang posisi daerah sangat susah untuk bergerak," lanjutnya.
Tak hanya berdampak pada kas daerah, ketidakjelasan status lahan ini berdampak langsung pada masyarakat kecil. Fery mencontohkan adanya lahan seluas 25 hektare di Kampung Nelayan yang statusnya masih 'terkunci' oleh aset PT Timah. Kondisi ini membuat masyarakat setempat tidak dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke perbankan karena ketiadaan sertifikat sebagai jaminan.

Bupati Bangka juga menyentil lemahnya komunikasi antar kementerian/lembaga, seperti BPN dan Kementerian Pertanian, terkait aturan lahan plasma. Ia menilai daerah seringkali menjadi korban dari kebijakan regulator di tingkat pusat yang saling tumpang tindih.

"Kami ini eksekutor di lapangan, bukan regulator. Ketika kita ingin memperbaiki atau melakukan hibah lahan untuk kepentingan masyarakat, selalu mentok. Kalau memang itu aset PT Timah, silakan diambil, tapi jangan dibiarkan menggantung. Masyarakat tidak bisa apa-apa," tegasnya.

Mengakhiri penyampaiannya, Fery meminta Gubernur Babel bersama jajaran Forkopimda untuk membentuk tim khusus guna menyelesaikan kemelut agraria ini secara konkret di Komisi II DPR RI maupun di tingkat kementerian terkait. Ia berharap program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dapat berjalan maksimal tanpa terganjal ego sektoral antar lembaga.(Ry)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rakor Bersama Gubernur Babel: Fery Insani Soroti Ruwetnya Aturan TKLG dan Aset PT Timah

Trending Now