Sejumlah 21 Warga Konawe Korban Janji Perusahaan PT. Utama Agrindo Mas Minta Bantuan Lembaga Advokad Bantuan Hukum Bulan Bintang Gorontalo

Redaksi
Mei 01, 2026 | Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T20:25:28Z
Konawe, Detiksatu.com || Masyarakat Desa Puundoho Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara meminta bantuan pendampingan hukum dari lembaga Advokad Bantuan Hukum Bulan Bintang (LABH BB) Gorontalo. Pendampingan Hukum berdasarkan permintaan warga dimana klien berdomisili di Konawe. Korban atau klien keluarga dekat bendahara DPW PBB Gorontalo sehingga ia meminta LABH BB untuk memberikan pendampingan hukum agar perkara bisa terselesaikan dengan baik

Sebelum melaksanakan tugas, Tim LABH BB Gorontalo terlebih dahulu berkoordinasi kepada pengurus DPC PBB Konawe sebagaimana warganya. Tim yang hadir bersama warga korban perusahaan di antaranya, Ir. Achmad Bagulu, ST, IPM Ketua DPW PBB sekaligus Ketua Pembina, Orpa Febrina Huru, SH Ketua, Maryam Maulina Hunowu, S.Si Bendahara, dan Kompol Pur. Oscar O. Rembeth, SH Divisi Non Litigasi dan Penyuluhan Hukum

Di ketahui, Kabupaten Konawe ada salah satu anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang hal ini bisa memudahkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak- pihak yang terlibat dalam perkara

Dalam perkara yang di dampingi Tim LABH BB terkait sengketa agraria, yaitu lahan plasma mandiri yang di mitrakan kepada PT. Utama Agrindo Mas atas nama warga H. Alimuddin telah memberikan kuasa kepada Orpa Febrina Huru, SH sebagai pengacara/lowyer yang akan mendampingi perkara sampai selesai.

Menurut korban H. Alimuddin, bahwa lahan yang di tanami pohon sawit adalah lahan sendiri, Katanya, Kamis, 30 April 2026

Sejak 2013 kami bermitra dengan PT. Utama Agrindo Mas karena terjadi kesepakatan sehingga kami di berikan anggaran konpensasi pembersihan lahan dan ganti rugi tanaman yg ada diatas lahan sejumlah Rp.1.500.000 perhektar. Selain itu perusahaan menjanjikan untuk di terbitkan sertifikat tanah atas nama pemiliknya dengan jangka waktu 12 tahun masa perjanjian 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen pemilik lahan

Menurut korban bahwa perjanjian bersama perusahaan tidak di penuhi, bahkan mirisnya korban hanya penerima sebesar 100rb perbulan dari hasil panen dan sebagian warga tidak menerima sama sekali hingga hari ini sehingga perkara ini ia serahkan penuh kepada tim LABH BB untuk di dampingi. Tuturnya 

Tambahnya, Beddu salah satu korban mitra perusahaan asal desa Uloho Kecamatan Besulutu mengatakan bahwa Masuknya perusahaan sawit PT. Utama Agrindo Mas dengan mengajak masyarakat untuk bermitra bersama perusahaan selama 12 tahun lamanya sejak 2012 tahun lalu

Berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bersama bahwa apa yang di katakan H. Alimuddin sama halnya dengan kami. Warga yang korban mitra perusahaan sebanyak 21 orang sudah lama menunggu realisasi janji perusahaan namun sampai saat ini belum ada. Sehingga kami sebagai korban berharap kepada perusahaan agar menepati janjinya yang sudah kita sepakati bersama. Tegasnya Beddu

Lebih Lanjut kata Ir. Achmad Bagulu, ST, IPM Ketua Pembina, kehadiran Tim LABH BB di tengah- tengah warga korban mitra perusahaan sawit PT. Utama Agrindo Mas untuk memberikan asas kepastian hukum dan penegakkan keadilan terhadap masyarakat luas lebih khusus warga Konawe. 

Tim LABH BB telah berkoordinasi bersama Camat Besulutu Nurlela Saranani. S. KM. M. Kes dan di terima dengan baik, kemudian tim menemui Kepala Desa Puundoho Rasid namun Kadesnya tidak berada di tempat sehingga tim lanjutkan pendampingan degan mendatangi Kantor PT. Utama Agrindo Mas dan telah di terima bagian Administrasi Andriyanto. 
" Saya tidak tahu persis perkara ini dan yang lebih tahu Arif Budiman bagian Lapangan nanti Tim Kuasa Hukum boleh balik lagi ke Perusahaan" katanya

Namun setelah Tim lakukan konfirmasi via Telpon kepala Arif Budiman untuk minta kesediaan waktu menerima kehadiran Tim di kantor perusahaan dengan maksud mempertanyakan kasus kliennya namun atas arahannya agar Tim menyurati secara resmi atas nama lembaga ke perusahaan 

Dan berdasarkan informasi lebih lanjut dari perusahaan bahwa pada hari Senin, 4 mei perusahaan, pengurus koperasi, camat, pemerintah desa dan warga pemilik lahan rencananya akan melakukan rapat bersama terkait hak warga yang di janjikan perusahaan

Selanjutnya, Tim akan kembali ke PT. Utama Agrindo Mas untuk mempertanyakan kasus yang di alami kliennya setelah hasil repat yang di lakukan oleh perusahaan. Tutupnya Ir. Achmad Bagulu, ST, IPM


Reporter: Kamarudin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sejumlah 21 Warga Konawe Korban Janji Perusahaan PT. Utama Agrindo Mas Minta Bantuan Lembaga Advokad Bantuan Hukum Bulan Bintang Gorontalo