-->
  • Jelajahi

    Copyright © detiksatu.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejar-kejaran, Tim Opsnal Narkoba Bekuk 2 Pelaku Bawa Ganja 7,4 Kilogram

    Redaksi
    Mei 24, 2025, Mei 24, 2025 WIB Last Updated 2025-05-24T03:28:25Z
    Polresta Jayapura Kota,- Intens mencegah peredaran narkotika di Kota Jayapura, usai mengamankan 7,5 Kilogram Ganja seminggu yang lalu, tim Opsnal narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk 2 pemilik ganja seberat 7,4 kilogram bertempat di jalan tanjakan ke Kantor Walikota Entrop Distrik Jayapura Selatan, Jumat (23/5) pagi sekira Pukul 09.00 WIT. 

    Dua pelaku tersebut yakni seorang pria WNI berinsial YO (33) dan seorang laki-laki WNA asal PNG dengan inisial GM. 

    Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/5) siang. 

    AKP Febry mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnalnya yang serius dalam mencegah peredaran narkoba di Kota Jayapura. 

    "Jadi, awalnya tim mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar di seputaran Argapura. Merespon info yang didapat, tim langsung lakukan monitoring di lapangan," terang AKP Febry. 

    Lebih lanjut jelasnya, tim berhasil menemukan kedua pelaku yang terlihat sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat disekitar Argapura pertigaaan misi, pengejaran pun terjadi. 

    "Saling kejar pun terjadi antara tim opsnal dengan kedua pelaku yang dimulai dari pertigaan misi hingga ke arah Entrop, kedua pelaku sempat melawan jalur satua arah yang dari arah kantor Walikota kemudian naik ke tanjakan hingga akhirnya berhasil diberhentikan oleh tim," ungkap Kasat. 

    Saat diberhentikan, tim opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya. "Hasil pemeriksaan barang bawaan kedua pelaku tim menemukan barang bukti ganja sebanyak 50 plastik bening ukuran besar, 326 plastik bening ukuran sedang, 1 karung beras ukuran 5 kilogram yang mana semuanya berisikan narkotika golongan I jenis ganja, dengan total berat keseluruhan sekitar 7,4 kilogram," kata AKP Febry. 

    Kedua pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan langkah-langkah Kepolisian selanjutnya. 

    "Atas perbuatan kedua pelaku, mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat dan cukup bukti telah melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat Narkoba Polresta AKP Febry Pardede.(*) 

    Penulis : Subhan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini