Surat resmi itu dikirim oleh kuasa hukum keluarga, Elias Ludji, yang mewakili ahli waris sah melalui Alexi Alexander Tolaik. Intinya, mereka menuntut kejelasan terkait perkembangan penyelidikan dugaan pemalsuan surat keterangan waris yang digunakan untuk mengurus hak atas tanah peninggalan almarhumah Agusthina Foes.
"Kami hanya ingin tahu, sampai di mana prosesnya? Ini sudah dua tahun lebih, tapi seakan jalan di tempat. Kalau surat yang dijadikan dasar itu palsu, seharusnya ada tindakan tegas," kata Elias saat diwawancarai media, Rabu (4/6/2025).
Menurut Elias, penyidik seharusnya bisa meminta pihak-pihak terkait menunjukkan dokumen asli. Kalau dokumen itu tak bisa dibuktikan keasliannya, maka sudah semestinya hukum ditegakkan.
"Ini bukan soal siapa yang salah, tapi soal keadilan. Keluarga korban hanya ingin kebenaran. Biarkan proses hukum berjalan secara transparan dan adil," tegasnya.
Sebelumnya, laporan polisi dengan nomor LP/234/11/2022/SPKT POLRES KUPANG KOTA dibuat keluarga Foes, terkait dugaan pemalsuan surat penyerahan hak oleh seseorang berinisial YEB. Surat tersebut disebut-sebut tidak ditandatangani oleh anggota keluarga almarhumah, namun tetap digunakan sebagai dasar pengurusan hak atas tanah warisan.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Polres Kupang Kota mengenai perkembangan kasus tersebut. Tak ada pernyataan resmi yang diberikan, sementara keluarga terus menanti kepastian hukum.
Sebagai bentuk protes, pada Jumat (16/5/2025) lalu, Alexi bersama Aliansi Peduli Keadilan sempat mendatangi Polres Kupang Kota untuk mempertanyakan langsung kasus tersebut. Namun, saat itu mereka hanya mendapat informasi bahwa penyidik yang menangani perkara masih dalam kondisi sakit, dan berkas-berkas kasus masih dicari.
Kini, keluarga besar Foes berharap surat yang mereka kirim bisa menjadi langkah awal agar kasus ini tak terus dibiarkan menggantung. Mereka hanya ingin satu hal: kejelasan dan keadilan.**
Reporter: DJOHANES BENTAH