Iklan

Anggota DPRK Kabupaten Lanny Jaya Partai PBB Mempertanyakan Dasar Hukum Pergantian 354 Kepala Kampung

Redaksi
Senin, Juni 02, 2025 | Senin, Juni 02, 2025 WIB Last Updated 2025-06-02T11:20:21Z

Tiom, detiksatu.com
|| Anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya sekaligus Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB), Girmin Wenda, M.Si, melontarkan pernyataan yang mempertanyakan dasar hukum pemberhentian 354 penjabat kepala desa/kampung dan pengangkatan 354 penjabat baru oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lanny Jaya., kepada awak media,Senin (2/6/2025

Dalam rilisnya  ia sampaikan, Girmin Wenda menyoroti Surat Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor 11 Tahun 2018 yang menetapkan masa jabatan enam tahun bagi kepala desa/kampung, yang berakhir pada 17 Januari 2024. Ia menyatakan bahwa dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, terjadi kekosongan jabatan kepala kampung, sehingga pemerintah daerah perlu mengambil langkah mengisi kekosongan jabatan sesuai aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia kata dia 

Ia mengungkapkan bahwa dalam rapat daring dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI pada 20 Januari 2025, pemerintah daerah mendapatkan instruksi berdasarkan surat undangan Nomor 100.3.3.3/0323/BPD untuk mengangkat penjabat kepala kampung sementara dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 yang telah direvisi dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

Namun, Girmin Wenda mempertanyakan dasar hukum pemberhentian penjabat kepala kampung dari unsur ASN yang sebelumnya diangkat oleh mantan Penjabat Bupati Lanny Jaya, Alpius Yigibalom, SH., M.Si. Ia meminta penjelasan mengenai perbedaan kebijakan antara pemerintahan sebelumnya dan pemerintahan saat ini dalam pengangkatan penjabat kepala desa/kampung.

"Jika kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri terkait, maka kebijakan tersebut berpotensi sebagai keputusan politis yang dapat memengaruhi birokrasi pemerintahan," tegasnya ).

Selain itu, ia juga mempertanyakan pernyataan Bupati Lanny Jaya, Aletinus Yigibalom, S.Pd, saat aksi demonstrasi di Kantor Bupati Lanny Jaya, Tiom, pada 26 Mei 2025, yang menyebut bahwa dana desa sisa akan diterima oleh kepala desa lama. "Masa jabatan kepala desa telah berakhir sejak 17 Januari 2024, maka tidak ada kewenangan bagi mereka untuk menerima dana desa," kata dia 

Girmin Wenda menegaskan bahwa jika kebijakan penerimaan dana desa 40% tahun anggaran 2024 oleh kepala kampung lama bertentangan dengan regulasi yang berlaku, maka ia melihat hal tersebut menjadi tindakan ancaman terhadap pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya untuk kedepan. 

Ia juga mengajak seluruh mantan kepala kampung untuk mencermati kebijakan ini dan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai dengan aturan hukum;
Tutup (Girmin)


Reporter: Inggipilik Kogoya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggota DPRK Kabupaten Lanny Jaya Partai PBB Mempertanyakan Dasar Hukum Pergantian 354 Kepala Kampung

Trending Now

Iklan