Sangat di sayangkan proyek pembangunan sekolahan SMPN 1 Cibitung yang di kerjakan oleh PT satma artha konstruksi anggaran APBD senilai ( 3.000.793.000,00 )
Pelanggaran yang saya lihat ,
di hari Rabu saya melintas lokasi SMPN 1 Cibitung ,setelah sampay di lokasi saya melihat pekerja semuanya tidak menggunakan full body harness keselamatan kerja contohnya ,baju khusus kerja tidak seragam,sepatu bot tidak di pakay saya melihat pakay sandal jepit dan helm untuk pelindung kepala itu juga tidak di pakay ,menurut pekerja akan di bangun dua lantai ,tapi tidak mengikuti peraturan K3 yang saya lihat , pekerja lebih suka pakai sandal jepit ,tegasnya Rabu(28/05/2025)
Didalam bekerja itu semuanya ada yang mengatur dan mengontrol untuk mengatur semuanya ,seorang kepala tukang wajib untuk menegur pekerja yang melanggar peraturan UU K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)menurut kepala tukang yang saya wawancarai,peralatan kerja semuanya ada ,sepatu bot dan helm ,tegasnya
UU K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam konteks pekerjaan di ketinggian, terutama diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 9 Tahun 2016. Permenaker ini menekankan kewajiban pengusaha dan pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian, memastikan keamanan dan kesehatan pekerja.
UU No. 1 Tahun 1970:UU ini menjadi payung hukum utama terkait keselamatan kerja di Indonesia. Dalam konteks pekerjaan di ketinggian, UU ini mewajibkan perusahaan untuk menyediakan tempat kerja yang aman, melakukan pengawasan rutin, dan mengadakan pelatihan keselamatan.
Permenaker No. 9 Tahun 2016:Peraturan ini lebih spesifik mengatur K3 dalam pekerjaan pada ketinggian.
Beberapa poin penting yang diatur dalam Permenaker ini:
Definisi Ketinggian: Bekerja di ketinggian didefinisikan sebagai kegiatan pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja dengan perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang dapat menyebabkan cedera atau kematian.
Wajib Penerapan K3: Pengusaha dan pengurus wajib menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian, termasuk perencanaan pekerjaan, prosedur kerja, penggunaan alat pelindung diri (APD), dan penggunaan tenaga kerja yang kompeten.
Persyaratan Pekerjaan di Ketinggian: Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus untuk bekerja di ketinggian, seperti menggunakan perancah atau tangga yang memenuhi standar, penggunaan alat pelindung jatuh seperti full body harness, tali pengaman dan penggunaan tenaga kerja yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi.
"Tujuan:Tujuan utama dari regulasi K3 dalam pekerjaan di ketinggian adalah untuk mencegah kecelakaan kerja, khususnya yang disebabkan oleh jatuh dari ketinggian.
Contoh Penerapan:
Penggunaan full body harness, pengaman ketika bekerja di atap bangunan.
Pemasangan jala atau pagar pengaman di area dengan potensi jatuh.
Pelatihan khusus untuk tenaga kerja yang akan bekerja di ketinggian.
Penggunaan alat-alat kerja yang aman dan terawat.
Pembuatan prosedur kerja yang jelas dan terstandarisasi.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan penerapan yang efektif, diharapkan risiko kecelakaan kerja di ketinggian dapat diminimalkan.
menteri ketenagakerjaan republik indonesia
Pasal 2 Pengusaha dan/atau Pengurus wajib menerapkan K3 dalam Bekerja Pada Ketinggian. ... Pasal 15 (1) Pengusaha dan/atau Pengurus wajib memastikan pekerjaan p...
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
Harapan saya agar ikut aturan UU K3 agar terhindar dari hal yang tidak di inginkan, Atasan kepala tukang(pemborong) agar mengontrol di tempat lokasi agar semuanya terkontrol dengan baik baik saja pungkas.
(Rohim)