Pekalongan- detiksatu.com II Kepala Desa Curug Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan bakal dilaporkan Polisi oleh Yayasan Putra Pandu Riset atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Penyalahgunaan wewenang jabatan dalam perkara perdata antara Duriah binti Nursid selaku penggugat dan Zainal Arifin bin Sukirno selalu tergugat.
Ketua Umum Yayasan Putra Pandu Riset , Taufiqurrohman saat ditemui pada minggu (8/6) menjelaskan ada beberapa pokok dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Curug, Nur Baidi S.H diantara nya :
1. Kades Curug diduga merangkap sebagai advocat aktif dan turut terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam perkara perdata antara Duriah dan Zainal Arifin. Hal ini bertentangan dengan pasal 26 ayat(4) UU. No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
2. Diduga dalam penerbitan surat keterangan domisili tanpa adanya verifikasi dan dokumen pendukung yang sah sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 3'tahun 2017 sehingga cacat adminstratif.
3. Kades Curug dalam menerbitkan surat yang digunakan sebagai alat adminstratif dalam gugatan perdata patut diduga sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan wewenang sehingga dapat merugikan pihak lain.
" Kades Curug telah jelas dan sudah melakukan perbuatan melawan hukum(PMH) dan tidak boleh dibiarkan' tegas Topik Gobel sapaan akrabnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak Kepala Desa Curug belum bisa dihubungi/ dikonfirmasi baik melalui telepon seluler maupun pesan whatsapp. (Tim)