Iklan

Diduga Ada Galian C Ilegal di Fatukoa, Kota Kupang! Alat Berat Beroperasi di Dekat Permukiman Warga

Redaksi
Minggu, Juni 08, 2025 | Minggu, Juni 08, 2025 WIB Last Updated 2025-06-08T09:44:01Z
KUPANG, detiksatu.com | Aktivitas tambang galian C diduga ilegal kembali mencuat di Kota Kupang. Kali ini, operasi mencurigakan tersebut terjadi di RT 11, RW 003, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa. Satu unit alat berat jenis excavator tertangkap kamera tengah melakukan pengerukan tanah di area yang sangat dekat dengan permukiman warga.

Video berdurasi 71 detik yang diterima redaksi pada Sabtu (7/6/2025), menunjukkan aktivitas intensif dari satu excavator berwarna kuning yang sedang mengeruk tanah pada area berbukit. Tanah yang digali kemudian dimuat ke dalam dump truck yang juga berwarna kuning. Terlihat setidaknya dua dump truck bergantian memuat hasil galian, dengan tumpukan batu menggunung di sekitar lokasi penggalian.

Warga Resah: "Kami Takut Longsor"

“Saya kaget lihat ada alat berat beroperasi. Garuk tanah muat di dump truck. Ini dekat sekali dengan rumah-rumah. Kalau hujan datang bisa bahaya,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan. Ia menyatakan kekhawatirannya akan potensi bencana seperti longsor dan rusaknya jalan lingkungan akibat aktivitas tersebut.

Menurut penuturan warga lainnya, aktivitas ini baru mulai terlihat intens dalam beberapa hari terakhir. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya papan informasi proyek ataupun tanda-tanda bahwa lokasi tersebut memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika benar tidak mengantongi izin resmi, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Begitu pula pihak Kelurahan Fatukoa yang belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Ancaman Lingkungan di Tengah Minimnya Pengawasan

Kawasan Fatukoa dikenal sebagai daerah perbukitan yang cukup labil dan rawan longsor, terutama saat musim hujan. Aktivitas pengerukan tanah tanpa kajian lingkungan dan teknis berpotensi besar merusak struktur tanah, mencemari sumber air, dan merusak ekosistem setempat.

Menurut pengamat lingkungan dari Universitas Nusa Cendana, Dr. Yunus S., tambang tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan lingkungan. "Setiap aktivitas pertambangan wajib melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tanpa itu, bukan hanya warga sekitar yang terdampak, tapi bisa menimbulkan kerusakan jangka panjang yang merugikan masyarakat luas," ungkapnya saat dimintai pendapat.

Warga Minta Pemerintah Bertindak

Situasi ini memunculkan desakan agar aparat pemerintah bertindak cepat. Warga meminta Satpol PP Kota Kupang, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak kepolisian turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut dan menyelidiki siapa dalang di balik operasi tambang tersebut.

"Kami bukan menolak pembangunan, tapi ini sudah meresahkan. Kami butuh kejelasan dan tindakan nyata," tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Pantauan Terus Dilakukan

Tim detiksatu.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk menghubungi instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi resmi. Dugaan praktik tambang ilegal ini perlu segera ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian lebih lanjut, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun keselamatan warga.*

Reporter: DJOHANES BENTAH
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Ada Galian C Ilegal di Fatukoa, Kota Kupang! Alat Berat Beroperasi di Dekat Permukiman Warga

Trending Now

Iklan