Presiden Prabowo dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan agar segala bentuk praktik perjudian online dan darat segera di tutup. Namun, Hal itu tampak nya belum berlaku di wilayah hukum Polres Samosir hingga kini marak titik Object tempat lokasi meja tembak ikan dan semakin hari semakin merajalela.
Namun dari hasil Investigasi Team wartawan di Samosir, terlihat sebuah ruko dan lapak lainnya yang dijadikan Aktivitas perjudian mesin meja tembak ikan Di daerah tomok dekat penginapan eka putri dan sekitarnya hingga kini bebas beroperasi.
Di mana Berdasarkan keterangan narasumber, Terlihat Sebuah Video, Diduga salah satu oknum DPRD Samosir berinisial MFM sedang Asik bermain judi tembak ikan di kabupaten Samosir Sumatera Utara. "Gak bg tu vidio terakhir bulan 4 semalam tahun ni" Ucapnya".
Untuk setiap objek Lokasi perjudian meja tembak ikan di Samosir bisa mencapai omset cukup besar dan ratusan juta perharinya, namun hingga kini belum pernah tersentuh aparat kepolisian sehingga pemilik serta bandar perjudian Meja tembak ikan dikuasai berinisial DS.
Namun Sampai saat ini aparat kepolisian polres Samosir serta jajaran wilayah hukum Polsek setempat belum mampu memberantas perjudian, diduga mendapatkan setoran cukup besar dari pemilik usaha perjudian meja ikan tersebut.
Lokasi berbeda Kasat reskrim polres Samosir AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M. ketika dikonfirmasi wartawan dengan adanya aktivitas perjudian meja tembak ikan tersebut, ia menyatakan "Sebentar bg
Masih zoom nanti kuhub ya".Kamis19/6/2025
Berdasarkan UU berlaku : Perjudian meja ikan, seperti permainan judi lainnya, memiliki konsekuensi pidana. Pelaku perjudian, baik yang mengadakan maupun yang terlibat dalam permainan, dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda berdasarkan KUHPidana dan Undang-Undang Perjudian.
Dengan berdasarkan Dasar Hukum: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 303 dan 303 bis mengatur tentang perjudian, termasuk ancaman pidana bagi pelaku perjudian, baik yang mengadakan maupun yang ikut serta dalam permainan.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:
Undang-undang ini juga mengatur tentang perjudian dan memberikan sanksi bagi pelaku perjudian. UU 1/2023:
Undang-undang ini juga mengatur tentang perjudian dan memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku perjudian, termasuk ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar serta Sanksi Pidana:
Pelaku yang mengadakan perjudian: Dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta, atau pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar, tergantung pada undang-undang yang berlaku.
Pelaku yang ikut dalam permainan:
Dapat diancam pidana penjara atau denda, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP dan UU Perjudian. Denda berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 2 miliar, tergantung pada undang-undang yang berlaku.
(Reporter Sumut : Habib)